“Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya berjumlah Rp 101.540.000, dengan rincian dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebesar USD 4.000 atau setara dengan Rp 56.540.000 dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 45.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wisnu Kuncoro selaku Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Persero TBK, melalui Kurnia Alexander Muskitta” ujar jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Uang itu diduga agar Wisnu agar memuluskan proyek Kenneth untuk memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton. Proyek itu disebut jaksa bernilai Rp 24 miliar.
Jaksa menyebut suap ini diberikan melalui perantara Wisnu, yakni Alexander Muskitta. Alexander memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat di Krakatau Steel termasuk Wisnu. Untuk memuluskan strateginya memenangkan proyek boiler itu, Kenneth meminta Alexander untuk mengenalkannya dengan Wisnu.
Setelah menjalin hubungan dekat dengan Wisnu melalui Alexander. Jaksa menyebut Kenneth kerap mendapat proyek dari PT Krakatau Steel atau anak perusahaan lainnya, yang nilainya miliaran rupiah. Proyek itu disebut jaksa terjadi dalam kurun waktu 2012-2016.
“Pada tahun 2012 pekerjaan pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai USD 6 juta di mana Wisnu saat itu menjabat Direktur PT KDL. Tahun 2014-2015 pekerjaan subkontrak pengadaan boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp 7 miliar, lalu tahun 2015-2016 pekerjaan pengadaan boiler 35 ton per jam senilai Rp 20 miliar,” kata jaksa Ali.
Sebelum terjaring OTT KPK, jaksa juga menyebut Kenneth meminta Alexander untuk mempertemukannya dengan Wisnu dengan iming-iming akan memberikan uang. Singkat cerita, terjadilah pertemuan itu pada 22 Maret 2019 di caffe bilangan Jakarta Selatan, saat itulah Kenneth memberikan uang sebesar Rp 101.540.000 kepada Alexander.
Kemudian Alexander menukarkan uang rupiah itu ke bentuk mata uang asing. Setelah menukarkan uang, Alexander bertemu dengan Wisnu di Bintaro untuk bicara tentang proyek Kenneth sambil membawa uang Rp 20 juta dalam paper bag. Selanjutnya tim KPK mengamankan Alexander dan Wisnu.
Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro didakwa jaksa memberi suap kepada Direktur PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Eddy disebut jaksa memberikan suap senilai Rp 55,5 juta.
“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 5.500.000 dan Rp 50.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wisnu Kuncoro selaku Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Persero TBK, melalui Kurnia Alexander Muskitta,” ucap jaksa KPK M Asri Irwan. (zaki)