KPU Siapkan Alat Bukti Hadapi Gugatan Sengketa  Pemilu di MK

5969

SAVE_20190530_155712

Ketua KPU, Arief Budiman, Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPU pusat sudah memerintahkan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan dokumen dan alat bukti yang akan digunakan untuk menghadapi gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita sudah memerintahkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan dokumen dan alat bukti yang akan kita gunakan untuk menjawab permohonan dari pemohon itu,” kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5).

Arief menyebut bahwa Jumat (31/5), KPU pusat akan bertemu dengan komisoner KPU dari tingkat daerah, terutama daerah yang disengketakan. Bahkan, para saksi juga akan dihadirkan agar bisa membahasnya secara langsung.

“Jumat besok, lusa, tanggal 31, KPU akan mempertemukan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang daerahnya disengketakan. Karena tidak semua daerah disengketakan,” jelasnya.

“Jadi kami sudah siapkan semua mulai dari jawabannya alat buktinya termasuk orang orangnya. Termasuk saksi yang akan kita hadirkan,” lanjutnya.

Selama ini, Arief menyebut ada ratusan sengketa yang akan dihadapi KPU. Termasuk juga soal DPT dalam pemilu yang sejak awal sudah bermasalah.

“Ada 326 sengketa, bisa tersebar di banyak tempat. Tapi saya gak hafal. Hampir di semua provinsi tapi tidak di kabupaten/kota,” ujarnya.

“Kan pilpres itu juga mereka mempersoalkan DPT bermasalah di provinsi . Hanya sebagian kecil yang soal hasil selebihnya menyangkut proses penyelenggaraan,” pungkasnya.