Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menggelar sidang putusan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi terkait penghentian Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng Komisi Pemilihan Umum, karena dianggap curang.
Bawaslu menyatakan, KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data, namun tetap memerintahkan penggunaan Situng.
“Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” kata Ketua Majelis Hakim, yang juga Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.
Atas putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki sistem dan tata cara, serta prosedur dalam proses penginputan data ke Situng Pemilu 2019, dengan tetap mempertahankan Situng sebagai sebuah dasar acuan.
Majelis di persidangan menjelaskan alasan mempertahankan Situng sebagai cara, karena Situng telah diatur sebelumnya oleh undang undang. Dan, disiapkan sebagai instrumen yang transparan dalam penghitungan pemilu.
“Keberadaan Situng, hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaran pemilu bagi masyarakat,” ujarnya.
Bawaslu di persidangan mengingatkan kembali kepada KPU, agar selalu cermat di setiap tingkatan saat melakukan input data. Agar, tidak memicu polemik di masyarakat.
“Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem. Sehingga, tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya. (asp)