PNS Tahun Ini Mendapat 11 Hari Libur Lebaran

919
   
Ilustrasi.Tahun ini, bertambah lagi kenikmatan bagi pegawai negeri sipil. Setelah pemerintah mengumumkan cairnya THR (tunjangan hari Raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, kini ditambah lagi dengan libur panjang selama  11 hari pada masa libur Lebaran.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, awal libur Lebaran untuk PNS akan dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019. Tanggal tersebut merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih. Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran nyakni tanggal 10 Juni 2019.

“Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk,” ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Menurut dia, dalam 11 hari total libur lebaran PNS, terdapat 3 hari cuti bersama. Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018. cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Pada tanggal sisanya, 4 merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019.

Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak. Sebab pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.

Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama. Awalnya pemerintah hanya memberikan 4 hari cuti bersama, namun kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah 3 hari. (*/win)