Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di BUMN baja tersebut. Wisnu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bintaro, Tangerang Selatan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Alexander Muskitta (AMU), Kenneth Sutardja (KNU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro yang sampai saat ini masih melarikan diri.
Berdasarkan penyidikan, KPK menemukan praktik korupsi itu berawal saat Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steelmerencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bemili Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
”AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
Menurut Saut, AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
Siapa Wisnu? Berdasarkan laman resmi perseroan, pria kelahiran Solo ini menghabiskan sebagian besar karier di Grup Krakatau Steel.
Sebelum menjabat direktur produksi dan teknologi, dia pernah menjabat Direktur Utama Krakatau Engineering (2015-2017), Direktur Utama Krakatau Industrial Estate Cilegon (2014-2015), dan Direktur Utama Krakatau Daya Listrik (2009-2014).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2017, W