Pemberian THR ASN yang Dimajukan Jadi Polemik BPN dan TKN

1023

images (2)

JAKARTA – Pemerintahan Presiden Jokowi memajukan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 yang dicairkan pada Mei mendatang. Presiden Jokowi juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR  dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Atas upaya pemerintah tersebut, pihak Capres Prabowo-Sandiaga Uno menilai bahwa langkah pemerintah tersebut politis, karena menjelang Pilpres.  Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan apakah bila Jokowi kalah di pilpres, kebijakan soal THR dan Gaji ke-13 itu akan tetap dibayarkan kepada PNS.

“Kalau kebijakannya dikeluarkan sebelum Pilpres, apakah kalau yang mengeluarkan kebijakan tidak menjadi pemenang pilpres apakah itu tetap direalisasikan?” kata Dasco, di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Sebenarnya, tentang  pembagian THR dan gaji ke-13, Dasco yang juga wakil rakyat dari Fraksi  Gerindra ini mendukungnya. Namun, dia  meminta pemerintah tetap berkomitmen menepatinya meski seumpanya nanti Jokowi tidak menang di Pilpres 2019.

“Kalau menurut saya, kalau itu kebijakan untuk menolong gaji ke-13 itu memang begitu, ya nggak apa-apa, itu bagus aja, asal hitungannya sudah tepat dan konsisten dilaksanakan,” ungkap anggota Komisi III DPR itu.

Abdul Kadir Karding dari kubu  TKN Jokowi-Ma’ruf, mengaku tak heran kubu Prabowo-Sandiaga selalu mengkritik kebijakan pemerintah sang petahana. Politikus PKB ini juga merinci alasan mengapa aturan soal THR dan Gaji ke-13 harus disusun sejak jauh hari.

“Pengumuman gaji ke-13 itu biasanya malah lebih awal, tidak mendadak. Misalnya besok akan dibagi, minggu ini akan diumumkan, itu tidak seperti itu,” ujarnya.

Hal itu bisa diumumkan lebih awal,  Supaya ada persiapan dalam konteks menghitung kebutuhan hari raya. “Oh nanti saya akan dapat gaji ke-13, maka saya nanti bisa mempersiapkan untuk hal-hal ini, bisa melakukan ini dalam rangka persiapan Lebaran,’” kata politisi PKB ini.

Menurutnya, dirinya  tidak heran kalau dari BPN Prabowo-Sandi apa saja dari kebijakan pemerintahan Jokowi dipermasalahkan, dan  dianggapnya salah, kemudian bernuansa politis. “Kalau kami sih, gitu aja kok repot,” ujarnya.

Aria Bima, juga dari kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, membantah tudingan BPN. Kebijakan percepatan penyusunan aturan soal THR dan Gaji ke-13 bagi PNS atau ASN disebut tidak bermuatan politis.

“Jangan semua hal dipolitisasi sebagai modus elektoral. Tujuan utama pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN jelas adalah untuk peningkatan kinerja dan kesejahteraan ASN,” katanya,  Jumat (22/2/2019).

Direktur Program TKN Jokowi-Ma’ruf, ini mengingatkan bahwa urusan THR dan gaji ke-13 ini sudah ada dalam APBN 2019. Kebijakan tersebut, kata Aria, sudah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, termasuk dari koalisi Prabowo-Sandiaga.

“Harusnya ini disambut gembira karena pemerintah mampu untuk memberikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN. Ini membuktikan pemerintahan Pak Jokowi mampu menjaga keuangan negara dengan baik, realistis, dan kredibel,” sebut politikus PDIP tersebut. (*/win)