Sejauh ini, kata Argo, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli tersebut.
Seorang warga di Kelurahan Pondok Cabe Ilir bercerita soal label gratis untuk sertifikat tanah yang menurutnya tidak benar. Ia mengatakan demikian karena keluarganya diminta membayar Rp 2,5 juta untuk mengurus sertifikat tanah dalam program kebanggaan Jokowi itu.
Dikutip dari CNN, Rabu (6/2/2019), salah seorang warga di Kelurahan Pondok Cabe Ilir bercerita bahwa label gratis untuk sertifikat tanah tersebut tidak benar. Ia mengatakan demikian karena keluarganya diminta membayar Rp 2,5 juta untuk mengurus sertifikat tanah dalam program kebanggaan Jokowi itu.
“Bapak saya ikut program ini kan karena katanya gratis, tapi pas tanya ke RT ternyata harus bayar sekitar Rp 2,5 juta,” kata warga yang enggan disebut namanya, seperti dikutip dari CNN, Rabu (6/2/2019).
Menurut penuturannya ternyata kejadian serupa terjadi bukan hanya di wilayahnya saja. Di beberapa wilayah lain pun disebut harus membayar untuk mengikuti PTSL. Bahkan bayarannya lebih besar, rata-rata pembayarannya berkisar di atas Rp 1,5 juta, paling tinggi ada yang menyentuh Rp 3,5 juta.
Meskipun kejadian pembayaran ini janggal, namun warga justru tidak mau melaporkan kejanggalan ini ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Kebanyakan dari warga mengakui pungutan liar untuk mengikuti program PTSL sudah mafhum diketahui banyak orang. (Iwan)