Orderan Fiktif, Perusahaan Gojek Alami Kerugian Besar

1083

images

Empat tersangka diringkus tim satuan tugas (Satgas) Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas kasus orderan fiktif pada transportasi online.

Keempat tersangka ditangkap di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Rabu (13/2/2019). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berawal dari ditemukannya suatu aplikasi tambahan yang digunakan oleh oknum tersebut melakukan order fiktif. Dari penemuan tersebut, pihak perusahaan transportasi online, Gojek, akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

“Intinya bahwa ada suatu aplikasi yang tidak dikenal yang masuk ke Gojek. Kemudian mengakibatkan Gojek mengalami kerugian, kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan kita lakukan penyelidikan,” ujar Argo di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/2/2019).

Empat tersangka melakukan aksinya dari rumah. Tanpa membawa penumpang mereka memanipulasi orderan sehingga terlihat kalau orderan yang masuk itu benar dan sesuai.

“Jadi dia pesan nanti temannya yang jawab (orderan itu), kemudian jalan (orderan tersebut). Tapi dia melakukannya hanya dalam rumah tetapi di aplikasi (Gojek) ada perjalanan tersebut,” kata Argo.

Guna memuluskan aksinya, keempat tersangka menggunakan suatu aplikasi tertentu sehingga aksinya itu dapat berjalan sempurna.

“Jadi tersangka ini ternyata melakukan kegiatan dan daftar sebagai driver Gojek. Kemudian dia beli kepada seseorang (aplikasi), yang diotak-atok dan ditambahi software ini akhirnya tersangka bisa mengibuli, seolah-olah transaksi padahal fiktif,” jelas Argo.

Adapun keempat tersebut yakni RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21). Masing masing tersangka memiliki lebih dari 10 akun, bahkan menurut Argo, salah satu tersangka memiliki hingga 30 akun. Dari order fiktif tersebut, tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp. 10 juta per hari.

“Dan satu orang ini punya banyak akun. Ada 15, ada 30 (akun). Kalau melakukan 24 (perjalanan) setiap hari, pasti ada komisi dari Gojek ke sana, itu sekitar 350 ribu. Kalau sehari itu gunakan akun 30 atau 50. Itu keliatan sekali hasilnya, itu satu orang. Kerjanya cuma orak atik aja. Kalau kita total satu orang bisa mendapatkan Rp. 7-10 juta setiap hari satu orang,” terangnya.

Akibat orderan fiktif tersebut, pihak Gojek mengalami kerugian. Namun baik kepolisian maupun Gojek enggan mengungkapkan jumlah kerugian yang disebabkan dari tindak kriminal tersebut.

Menurut keterangan tersangka, kata Argo, mereka baru menjalankan aksinya tiga bulan belakangan. Namun penyidik masih mendalami kasus tersebut. Pihak kepolisian juga masih mengincar ang membantu menginstall aplikasi dan software tersebut kepada keempat tersangka.

“Kita masih ada DPO (daftar pencarian orang). Kita tidak bisa sebutkan namanya. Jangan sampai yang bersangkutan tau karena anggota masih di lapangan mencari,” tandas Argo.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 Jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cw2/b)