TANGERANG – Selama sepekan, Polres Kota Tangerang meringkus enam bandit jalanan. Dua di antaranya terpaksa ditembak petugas karena melawan saat disergap di tiga lokasi di Kabupaten Tangerang.
“Dua dari enam tersangka atas nama Hasanudin dan Tinggal terpaksa diambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan,” ungkap Kapolres Kota Tangerang, Kombes M Sabilul Alif, di Mapolres Kota Tangerang, Rabu (13/2/2019).
Sabilul menjelaskan, Hasanudin (39), warga Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang merupakan DPO kasus perampasan motor (begal) yang kerap menggunakan senjata api dorlock. Hasanudin bersama kelompoknya yakni, Irvan (20) dan Hipni (24) diketahui merampas motor Honda Beat A 3253 XG yang dikendarai Achmad Tarkim, 33, di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (23/1/2019).
“Ketiga tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/2/2019) lalu, oleh Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Edi Riyadi. Dari ketiga tersangka, didapat tujuh motor, empat kunci T serta lima mata kunci T, senjata api dorlock jenis revolver berikut empat peluru kaliber 9 mm,” katanya didampingi Kasatreskrim AKP Gogo Galesung.
Untuk dua tersangka lainnya, lanjut Kapolres, adalah Samsudin alias Rian Acu yang merupakan tersangka kasus pemerasan dan Tinggal alias Roni, tersangka kasus pencurian motor. Keduanya ditangkap Tim Resmob Unit VI di lokasi dan waktu berbeda di Kecamatan Cikupa dan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (2/2/2019) dan Senin (4/2/2019).
Tersangka Samsudin melakukan aksi pemerasan terhadap Arif Hidayat dan Holki saat korban ngobrol di kawasan pergudangan Bizlink, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 20.00. Tersangka bersama rekannya memaksa korban untuk menyerahkan uang dan handphone, karena diancam, Arif akhirnya menyerahkan HP-nya dan pelaku langsung kabur.
“Korban dan temannya berusaha mencari pelaku dan dan menemukan motor yang ditumpaki para pelaku sedang melaju perlahan. Korban memepet pelaku dari arah sebelah kanan, tiba-tiba pelaku yang dibonceng menendang korban hingga terjatuh, kemudian korban berteriak begal,” ujar Sabilul.
Pada saat itu, Tim Opsnal Unit VI Resmob yang dipimpin Iptu Kudratullah tengah melakukan observasi lapangan mendengar teriakan korban. Setelah mendapat laporan Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka Samsudin, sedangkan satu pelaku lainnya lolos dari kejaran petugas.
“Tersangka Samsudin diamankan ke mapolres berikut barang bukti satu unit handphone hasil kejahatan,” kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, Tim Opsnal Unit VI Resmob yang dipimpin Iptu Kudratullah juga berhasil meringkus Tinggal alias Roni, pelaku curanmor spesialis motor parkiran. Terakhir tersangka menggasak motor milik Nursamad, di areal pesawahan di Kampung Daon Pintu, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabaupaten Tangerang pada Kamis (17/1/2019).
“Tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Mauk pada Senin (4/2/2019) sore. Karena melakukan perlawanan, tersangka terpaksa ditembak pada betis kanan. Dari tersangka Tinggal didapat barang bukti motor Yamaha Vega ZRD,” terang Kapolres. (imam/yp)