Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendorong adanya revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi itu perlu dilakukan karena UU ini banyak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.
“UU ITE ini menjadi perhatian khusus Prabowo-Sandi untuk direvisi karena korban utama UU ITE adalah masyarakat awam,” kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
“Jadi pejabat publik yang kemudian merasa martabatnya terganggu dengan kritik, bisa menggunakan UU ini untuk menjerat siapa pun. Data kita lebih dari 35 persen pelapor UU ITE itu adalah pejabat negara. Ini signal sederhana bahwa UU ITE menjadi alat buat pejabat negara membungkam kritik. Artinya sebagian besar pejabat kita punya kecenderungan antikritik,” ungkapnya.
Dahnil mencatat, sejak disahkan pada 2008 lalu, UU ITE banyak disalahgunakan dan banyak memakan korban saat Jokowi mulai memerintah pada 2014.
“Puncaknya adalah tahun 2016 ada 84 kasus dan 2017 ada 51 kasus. Jadi, komitmen kita adalah merevisi UU ITE. Kita ingin setop pengbungkaman publik dan kriminaslisasi,” pungkas Dahnil. (Her)