
TANGERANG – Berkas tersangka Johb Sumantri alias JS, Direktur Utama (Dirut) PT Cakrawala Karya Kinasa (CKK) yang dituduh menipu ratusan calon pembeli rumah bersubsidi di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
“Berkas JS dirut CKK yang diduga menipu hampir 267 orang calon nasabah pembeli rumah bersubsidi di Gunung Sindur hari ini telah dilimpahkan ke Kejari Tangerang, ” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Yurikho, Senin (4/2).
Setelah dilakukan pemberkasan terhadap JS, pihaknya langsung melimpahkan ke Kejari Tangerang untuk proses persidangan. Tersangka JS, ebelumnya ditagih ratusan calon konsumen perumahan yang telah memberikan uang muka namun setelah lebih dari beberapa bulan bahkan sampai dua tahub lebih rumah yang dijanjikan tidak dibangun juga.
Menurut AKP Alexander Yurikho, tersangka JS sempat melarikan diri ke Manado, Sulawesi Utara dan diringkus jajaran Reskrim Polres Tangsel 8 Desember 2018 lalu.
Dari data yang ada jumlah calon nasabah perumahan yabg merasa tertipu dan melaporkan ke Polres Tangsel mencapai 267 orang.
Kerugian diperkirakan mencapai miliaran juta rupiah akibat tindakan tersangka JS karena setiap calon pembeli rumah jenis clauster telah menyerahkan uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta/orang. (anton/bb)