Soal Dana Hibah KONI, KPK Dalami Keterlibatan Menpora 

1046

Menpora Imam Nahrawi. 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap pencairan dana hibah ke KONI.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta semua pihak sabar menunggu pengembangan dari penyidik terkait dugaan keterlibatan Imam dalam kasus tersebut. “Bisa kerja dulu lah penyidik, sabar,” ucapnya, Selasa (22/1/2019).

KPK sendiri sudah melakukan pengembangan dengan menggeledah sejumlah ruangan, mulai dari ruangan Imam Nahrawi hingga Sekjen KONI.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah Kemenpora untuk KONI. Diduga dokumen dan proposal itu merupakan catatan dari mulai pembahasan hingga pencairan dana hibah. Namun, sampai saat ini Saut mengaku belum menerima informasi lebih lanjut terkait pendalaman dokumen dan proposal tersebut.

“Saya harus cek penyidik dulu sudah sejauh mana,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah ke KONI. Mereka ialah, selaku pemberi Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

Sementara itu, selaku penerima ialah Deputi IV Kemepora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto.

Uang Rp 100 juta tersebut berataskan nama Johny E Awuy namun dalam penguasaan Mulyana. Sedangkan mobil Chevrolet Captiva merupakan milik Eko Triyanto.

Dalam kasus ini, diduga ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. (cw6/b)