20 Proyek di Kementerian PUPR Terindikasi Korupsi

936

1548159942159

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi 20 proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diduga terkait praktik suap. Dugaan suap itu terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018, milik Kementerian PUPR.

“Identifikasi dilakukan setelah penyidikan sejumlah saksi saat tertangkap tangan dan menemukan bukti baru untuk dikembangkan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.

Febri menerangkan, 20 proyek yang diduga terindikasi suap beberapa dikerjakan oleh PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) dan  PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Selanjutnya, kata Febri, pihaknya akan memanggil beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemen PUPR untuk diminta keterangan.

“Jadi fokus KPK untuk mengindentifikasi proyek-proyek lain menerapkan praktek yang sama, empat sampai enam proyek yang ditangani,” tuturnya.

KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Delapan tersangka itu yakni, pihak pemberi Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin.

Total barang bukti yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan kali ini sejumlah Rp3,3 miliar,  SGD23.100, dan USD3.200.

Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba I, dan Katulampa.

Sementara dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan PT WKE dan PT TSP.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima Rp170 juta.

Atas perbuatannya, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.