2 Pengedar Sabu Dikendalikan dari Lapas Dibekuk Polisi

1095

Sabu yang disian dari tersangka pengedarSabu yang disian dari tersangka pengedar

Dua pria pengedar sabu kelas satu yang dikendalikan dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di Jakarta Pusat, dibekuk polisi secara terpisah di Jalan Cempaka Warna, Kelurahan Cempaka Putih Timur dan Jalan Tanah Tinggi Gang E, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019) malam.

Dari tersangka EH, 32, yang ditangkap di Jalan Cempaka Putih Timur, disita sabu 14,60 gram berikut HP berisi SMS puluhan pemesan. Sedangkan MH, 51, diciduk di Jalan Tanah Tinggi Johar Baru, petugas menyita 5, 21 gram sabu berikut timbangan digital.

Oleh petugas narkoba Polsek Johar Baru, kedua tersangka sudah dijebloskan ke jeruji tahanan Polsek Johar Baru, bersama barang bukti sabu dari ke dua tersangka dan HP serta timbangan.

Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandika, menuturkan tertangkapnya pria pengedar narkoba itu karena adanya laporan yang diterima lewat WA, menyebut sekitar pukul 20:00, akan ada transaki narkoba di Cempaka Putih Timur. Begitu ada laporan dua anggota polisi berpakaian preman segera ke lokasi.

Panit Narkoba Iptu M Rasid, dengan penyamaran langsung menangkap pria pengangguran itu dan polisi menyita 14,60 gram sabu serta telepon genggam. Petugas kemudian membawa pria tersebut ke kantor polisi. Akhirnya pelaku ini mengaku sabu milik bandar masih menghuni di lapas.

Dari pengakuan tersangka ini, polisi menyelidiki siapa napi yang mengendalikan dari lapas. .

Polisi kemudian MH, 51, ditangkap di rumahnya Jalan Tanah Tinggi , Johar Baru, dan mendapatkan barang bukti sabu 5,21 gram di kantong celana depan berikut timbangan digital.

“Kedua tersangka akan kami kenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kapolsek Kompol Endy. (silaen/bb)