Polda Banten mengambil alih kasus mahalnya biaya pengobatan korban Tsunami Banten asal Kota Cilegon di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM). Korban Tsunami yakni Nafis Umam (8) yang sebelumnya mengeluhkan adanya biaya perawatan rumah sakit di (RSKM) Cilegon karena tidak tercover oleh pemerintah. Keluarga Nafis ditagih 17 juta untuk perawatan oleh pihak RSKM Cilegon.
“Sudah dilimpahkan ke Polda Banten coba tanya pihak Polda sudah ada penetapan tersangka belum,” kata Kapolres Cilegon AKBP Agung Prakoso saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (7/1).
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli membenarkan bahwa kasus pungutan biaya pengobatan korban tsunami Banten di RSKM Cilegon telah ditangani Polda Banten.”Benar saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, Satrekrim Polres Cilegon telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi, tujuh orang dari pihak manajemen RSKM dan tiga orang dari pihak korban tsunami banten.