Puluhan RS Putus Kontrak dengan BPJS, Bagaimana dengan Klinik?

1596

1546727601043

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 71 Th 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang di revisi menjadi Permenkes No 99 Th 2015 berisi mengenai persyaratan sertifikasi akreditasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Seluruh Faskes diwajibkan untuk memiliki sertifikat akreditasi. Dalam pasal 41 ayat (1), rumah sakit melakukan pembaruan akreditasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak BPJS Kesehatan mulai berjalan.

“Program JKN-KIS kan mulai 1 Januari 2014, Permenkes 71 Th 2013 terbit untuk memayungi program JKN-KIS yang beroperasi sejak 1 Januari 2014. 2013 masih askes soalnya. 2014,2015,2016,2017,2018, pas 5 tahun,” tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Jumat (4/1/2019)

Faskes lainnya di tingkat pertama seperti Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi memperbaharui sertifikat akreditasi dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun.

Dalam rilis yang diterima oleh detikHealth, pihak BPJS mengatakan proses aktreditasi mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” pungkas Iqbal.