TANGSEL – Kurun waktu Januari hingga Desember 2018 sekitar 108 anggota kepolisian di jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pelanggaran yang berasal dari pengaduan masyarakat maupun temuan tim propam internal kepolisian. Salah satu oknum anggota pun terpaksa dipecat dengan tidak hormat.
“Data itu hasil pengaduan masyarakat selama satu tahun ini dan semua telah diproses sesuai aturan yang berlaku bahkan satu oknum anggota terpaksa dipecat dengan tidak hormat,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan didampingi Wakapolres setemlat Kompol Arman, Senin (31/12/2018).
Adapun pelanggaran terbanyak, menurut dia, kebanyakan anggota bolos kerja atau desersi yaitu sekitar 93 pelanggar, dan 17 perkara diajukan kepada kode etik karena kasus narkoba dan sisanya masih dilakukan pendataan.
Menurut dia, dari 108 kasus jumlah tersebut sekitar 80 kasus sudah disidang. Meliputi 11 kasus telah tuntas divonis dan 69 masih proses sidang. Untuk 28 kasus tengah diperiksa secara intensif pihak propam.
Dari sekian personel kepolisian yang melakukan pelanggaran tersebut. Satu orang personel telah dijatuhkan sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dan yang lainnya masih dalam proses menunggu di PDTH kan. “Sanksinya bervariasi. Kalau untuk disiplin itu dimulai dari penundaan pangkat maupun pendidikan sampai kepada penempatan di ruang khusus selama 14-21 hari. Dari kode etik itu ancaman hukamannya ada yang direkomendasikan untuk PDTH, diberhentikan,” katanya. (anton/ys/bb)