Pelanggan Aktif Bolt Bisa Refund Pulsa Mulai Pekan Depan

1113

bolt-pemain-baru-yang-salah-strategi-di-industri-telekomunikasi

Bolt telah diputuskan sebagai salah satu dari 3 perusahaan operator telekomunikasi yang dicabut penggunaan frekuensi oleh pemerintah. Pencabutan itu lantaran Bolt tak kunjung membayar tunggakan BHP frekuensi sebesar Rp 343,5 miliar selama 2 tahun dari 2016 sampai 2018. Pengembalian frekuensi tentu saja berdampak kepada hak para pelanggan yang wajib dipenuhi Bolt

Berdasarkan keterangan resmi Bolt, Jumat (28/12), Bolt akan memastikan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif, baik prabayar maupun pascabayar.

Dalam hal ini, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran di muka. Bolt telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.

“Untuk informasi mengenai lokasi gerai Bolt Zone dan mekanisme lebih lanjut mengenai proses pengembalian, pelanggan dapat mengunjungi http://www.bolt.id. Proses pengembalian sudah bisa dilakukan mulai Senin, 31 Desember 2018 sampai dengan Kamis, 31 Januari 2019,” tulis keterangan resmi Bolt itu.

Sebelumnya, sejak tanggal 21 November 2018 Bolt tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up) atas permintaan pemerintah. Hal tersebut ditujukan untuk melindungi hak-hak konsumen. Saat itu, frekuensi Bolt belum diputuskan untuk dicabut.

Terlepas dari itu, Bolt mengucapkan terima kasih kepada pemerintah serta seluruh pelanggan setia Bolt atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini. Bolt mengklaim jika mereka adalah satu-satunya operator Broandband Wireless Access yang melakukan roll out massif dan melayani pelanggan dengan akses internet cepat 4G LTE.

Proses pemenuhan tanggung jawab Bolt kepada pelanggan, akan terus dipantau oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Maka itu diharapkan, pengguna Bolt sudah bisa mendapatkan pulsa refund di pekan depan.

“Mekanisme pemenuhan tanggung jawab Bolt kepada pelanggan kami serahkan kepada Bolt dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Perlindungan Konsumen. Bentuknya bisa saja refund uang atau bentuk lain yang disepakati oleh Bolt dan pelanggannya,” ujar Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi, BRTI (KRT-BRTI), I Ketut Prihadi Kresna kepada Merdeka.com. [fik]

.