Penyuap Pejabat Kementerian PUPR Ternyata Satu Keluarga

1065

kpk-saut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM). Empat tersangka, merupakan pejabat Kementerian PUPR, sedangkan sisanya dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan satu keluarga. Satu keluarga tersebut ialah Budi Suharto dan Lily Sundarsih sebagai pasangan suami istri, dan anaknya, Irine Irma.

“Oh iya (keluarga), itu suami, istri sama anak yah, yang IIR (Irene Irma) itu anaknya,” ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta terkait dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum.

Saut merinci peran dari para tersangka. Diduga sebagai pemberi ialah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Dalam hal ini, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan

SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.  Adapun dua proyek lain yang lelangnya juga diatur oleh mereka. Proyek itu terkait pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. Lelang itu diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara pihak penerima, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (cw6/mb)