Hengki Karnando (25), R (23) dan M (18), akhirnya dibekuk Polres Tangerang Selatan karena terlibat bisnispornografi berbayar. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, kegiatan usaha yang dilakukan pasangan kekasih itu dilakukan dengan aplikasi Joy Live.
“Pelaku M sebagai orang yang memperagakan adegan erotis yang direkam melalui handphone,” kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (28/12).
Ferdy menerangkan pelaku merekam adegan-adegan erotis di kamar indekosnya, Kemuning Melati Mas, Blok SR, Serpong, Tangerang Selatan.
“Pelaku M tertangkap tangan oleh Tim Vipers Polres Tangerang Selatan, tengah melakukan live video menggunakan aplikasi joy live. Isi live video menunjukan sisi pornografi artinya live chat video tersebut menunjukkan ketelanjangan tersangka M,” kata Kapolres.
Hengki dan R yang merupakan sepasang kekasih ini memiliki peran sebagai fasilitator untuk M. “Jadi yang melakukan tersangka M, yang dua itu mempersiapkan dan mencari tempat kegiatan tersebut,” ucapnya.
Lewat aplikasi Joy Live, kata Ferdy, M beraksi di depan kamera handphonenya untuk melepaskan pakaiannya di depan penonton yang sudah membayarkan sejumlah uang.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni handphone yang digunakan pelaku, buku rekening dan baju dalam yang diduga digunakan saat beraksi di depan kamera.
Para tersangka terjerat pasal berlapis yaitu tindak pidana perdagangan orang kemudian dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang ITE. (Irfan)