BOLT 4G LTE Patuhi Keputusan Kominfo Untuk Mengakhiri Layanan Pelanggan

1310

1545980905390

Manajemen BOLT, penyedia layanan 4G LTE, mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan pelanggan yang telah setia menggunakan layanan 4G LTE perusahaan.
Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.
“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, BOLT mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut.  BOLT tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya,” tegas Dicky, dalam Siaran Pers, Jumat (28/12/2018).
Sebagai pionir layanan 4G LTE di Indonesia, BOLT mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo serta seluruh Pelanggan setia BOLT atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
“BOLT bersyukur telah menjadi satu-satunya operator Broadband Wireless Access (BWA) yang melakukan roll out secara masif dan melayani Pelanggan dengan menghadirkan akses internet cepat 4G LTE,” tegasnya.
?Komitmen untuk selalu memperhatikan pelanggan, dan seiring dengan mematuhi keputusan Kominfo, BOLT sudah sejak tanggal 17 November berkoordinasi dengan Kominfo untuk menjaga kepentingan konsumen dan sejak tanggal 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up).
“BOLT pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh Pelanggan aktif BOLT, baik prabayar maupun pascabayar,” ucap Dicky.
Usai keputusan Kominto mengenai pemberhentian layanan, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka.  BOLT juga telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak Pelanggan ini.
Sementara khusus Pelanggan aktif BOLT Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net Tbk akan mendapatkan penawaran diskon 30% dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan, dan gratis semua saluran TV Cable selama 3 bulan dimulai dari paket Rp. 217.300/bulan.
“Informasi lebih lanjut mengenai penawaran khusus ini dapat menghubungi 1500 290 atau kunjungi https://www.firstmedia.com/ get/global/bolthome,” tegas Dicky.
Sebelumnya, Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Kemkominfo, ismail, menyatakan
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat, 28 Desember 2018, telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media, Tbk. dan PT. Jasnita Telekomindo.
Untuk PT. First Media, Tbk dan PT. Internux, secara resmi sudah tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.
Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik  pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.