Soal Galian C Perijinan Dari Propinsi, Pemkot yang Kena Getahnya

1120

images (15)

Beralihnya kewenangan perizinan galian C seiring adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Seiring dengan ada aturan itu, Pemkot Cilegon tidak bisa mengeluarkan izin galian C.

Ironisnya, Pemkot Cilegon sebagai pemilik wilayah tidak mendapatkan keuntungan dari segi pendapatan bahkan tak jarang Pemkot Cilegon kebagian getahnya dengan banyaknya keluhan masyarakat tentang maraknya galian pasir tersebut yang merusak Lingkungan dan wilayah setempat.

“Sudah dua tahun sejak beralihnya izin usaha tersebut, Pemkot Cilegon hanya merasakan dampak negatifnya”ucap Dana Sujaksani selaku (Plt) kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Menurut Dana, tidak satu rupiah pun pendapatan dari adanya usaha itu yang diterima oleh Pemkot Cilegon.

“Logikanya kalau perizinan di provinsi, income di provinsi kita dapat negatifnya saja. Makanya, harus ada komunikasi antara provinsi dan kabupaten kota,” ujar Dana kepada wartawan di depan ruang kerja Sekda Kota Cilegon, Kamis (13/12).

Lanjut Dana, seharusnya Pemprov Banten membangun komunikasi tentang daerah perbatasan kabupaten kota termasuk persoalan galian C.

“Harus ada komunikasi tentang daerah perbatasan. Contoh JLS wilayah kita, tapi ada wilayah Kabupaten Serang, itu harus dikomunikasikan. Saya rasa Pemprov harus memfasilitasi itu termasuk soal galian C,” ucapnya.

Sebelum izin dialihkan ke Pemprov Banten, lanjut dia, Pemkot memiliki pendapatan dari sektor tersebut. Namun, sejak beralih berbarengan dengan peralihan pengelolaan Terminal Terpadu Merak Pemkot Cilegon tidak mendapatkan apa pun, bahkan sekadar bagi hasil.

Senada dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana menjelaskan, sebelum ada peralihan perizinan galian C, Pemkot masih mendapatkan pemasukan berupa pajak.

“Dulu itu ada galian ilegal kita segel, setelah diserahkan ke Provinsi Banten pengendalian juga menjadi kewenangan Pemprov Banten, kami berharap Pemprov Banten juga melakukan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan galian C,” ujarnya.

Diketahui, maraknya penambangan galian terutama yang berada di wilayah Cilegon selatan berdampak kepada rusaknya  lingkungan sekitar dan berpotensi bahaya besar lantaran dalam penambangannya pihak penambang tidak memperhatikan tata ruang wilayah, terlebih lagi secara aturan yang tertuang dalam perda tata ruang dan wilayah, kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya penambangan karena tidak sesuai dengan Perda RT/RW. (Zaki/BB)