192 Juta Warga Punya Hak Pilih Pada Pemilu 2019

10653

Sabtu, 15 Desember 2018 — 23:40 WIB
   
Contoh kotak suara yang akan digunakan pada Pemilu 2019 (rihadin)Contoh kotak suara yang akan digunakan pada Pemilu 2019 (rihadin).

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Hasil Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) Pemilu 2019. Tercatat 192.828.520 jiwa punya hak mencoblos.

DPT itu yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, dan 83.405 kelurahan di Indonesia. DPT tersebut ditetapkan setelah dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Hasil Penyempurnaan Tahap Kedua.

“Dengan demikian, DPT dalam negeri dan luar negeri hasil DPTHP-2 adalah 192.828.520, dengan rincian laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044,” jelas Ketua KPU Arief Budiman saat membacakan berita acara di Menara Peninsula, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (15/12).

Sedangkan pemilih luar negeri berjumlah 2.058.191 jiwa, dengan rincian 1.155.464 perempuan dan 902.727 laki-laki. Jumlah ini didapat dari 130 perwakilan resmi Indonesia di luar negeri. Pemilih di luar negeri itu dilakukan dengan tiga metode, yaitu melalui TPS, TPS Keliling, dan melalui pos.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan hasil tersebut telah mencakup 34 provinsi seluruh Indonesia, dengan data yang telah terkonfirmasi secara menyeluruh. Data ini menurut Viryan, juga telah menjawab adanya isu 31 juta data pemilih yang disebut belum masuk ke DPT beberapa waktu lalu.

BAWASLU MINTA  AUDIT INTERNAL

Ketua Bawaslu Abhan mengapresiasi kinerja KPU yang telah menyelesaikan DPTHP-2. Namun dia menyampaikan sejumlah syarat terkait penyempurnaan DPT ini. “KPU harus memberikan lampiran acara hasil DPTHP-2 dan parpol untuk pastikan akurasi data,” kata Abhan.

Dia juga meminta KPU dapat menjamin hak pilih warga yang berada di lapas, panti, dan rusun. Selain itu, Abhan meminta KPU melakukan audit internal untuk memastikan nama-nama yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.

“KPU harus lakukan audit internal terhadap efektivitas, dalih khususnya perencanaan publikasi dan informasi data dalam memastikan nama yang terdaftar pemilih pemilu,” ucapnya.

Abhan meminta KPU segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk mempercepat perekaman e-KTP. Abhan kemudian menyebutkan satu per satu daerah yang memerlukan percepatan perekaman e-KTP. (johara/ird/bb)

Poskotanews