SERANG – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak disegel oleh orang bernama Aris Rusman yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah sekolah tersebut. Penyegelan yang dilakukan pada pukul 07.00 WIB sempat membuat para siswa telantar hampir empat jam karena tidak bisa masuk ke dalam ruang kelas. Gerbang sekolah dikunci menggunakan rantai yang digembok.
Selain itu, Aris juga menaruh dua peti telur di depan gerbang untuk menghalangi siapa saja masuk ke area sekolah. Penyegelan SMPN 1 Mancak ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Aris. Pertama Februari 2018 lalu, kedua April 2018 lalu, dan yang ketiga kemarin.
Pantauan di lokasi pada pukul 08.30 WIB, para siswa lebih memilih duduk-duduk di pinggir jalan di seberang sekolah mereka, sebagian lagi duduk-duduk di warung sambil menunggu hasil audiensi yang digelar di kantor Kecamatan Mancak antara Aris dengan Muspika Kecamatan, pihak sekolah dan perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.
Pada pukul 09.40 WIB Kabid SMP Dindikbud Kabupaten Serang Heriyana didampingi Kasi Sarana dan Prasarana Yana Suryana bersama Aris datang ke sekolah setelah melakukan audiensi. Setelah Heriyana dan Aris memberikan penjelasan kepada para siswa, pada pukul 09.45 WIB Aris yang didampingi teman-temannya membuka kembali gerbang sekolah yang disegelnya.
Aris mengatakan, penyegelan dilakukan karena sampai saat ini Pemkab Serang tidak memenuhi janjinya untuk membayar lahan SMPN 1 Mancak yang diklaim sebagai milik orangtuanya tersebut. “Jadi dalam surat dinas kepala dinas pendidikan Pak Asep (Asep Nugrahajaya-red) itu dia berjanji akan membayar lahan SMPN 1 Mancak ini sesuai dengan tata peraturan pemerintah,” kata Aris, Senin (10/12).
Surat dinas yang dibuat pada 23 Fabruari 2018 tersebut, menurut Aris sampai saat ini belum pernah dipenuhi, padahal pihaknya sudah beberapa kali memberikan surat peringatan. “Kita sudah mengingatkan kalau memang masih berminat dengan lahan kami silakan dibayar, kalau tidak berminat silakan pergi dari lahan kami. Jangan sampai mengambil lahan orang seenaknya,” ujarnya.
Ia memastikan, Pemkab Serang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah SMP 1 Mancak tersebut karena tidak memiliki dokumen apapun seperti pengadaan lahan dan bukti pembayaran jual beli. “Mereka mengklaim ini milik pemda, ini sudah inkrah. Padahal waktu saya melakukan gugatan ke pengadilan yang saya gugat adalah Kusrin, mantan kepala sekolah SMP ini bukan Pemda,” tuturnya.
Pria yang juga alumni SMPN 1 Mancak itu menjelaskan jika Kusrin sudah mencabut pernyataannya bahwa yang bersangkutan tidak pernah membeli tanah SMPN 1 Mancak dari orangtuanya. “Saya tidak pernah menang atas pemda dan tidak pernah kalah atas pemda. Hari ini (kemarin-red) akan rapat di dinas kalau tidak ada solusi besok (hari ini-red) akan saya segel lagi. Luas lahannya 6.286 meter,” katanya.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengatakan, bahwa lahan SMPN 1 Mancak sah milik Pemkab Serang dan masuk dalam neraca aset Pemkab Serang. “Tidak boleh ada penyegelan, kalau memang ada penyegelan lagi masyarakat bisa melakukan class action atau tindakan. Pak Dite (Dite Hendra Purnama, Kabid Aset-red) yang menyatakan itu sah milik Pemda,” katanya.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Dite Hendra Purnama memastikan bahwa lahan SMPN 1 Mancak masuk dalam aset Pemkab Serang. “Masuk di aset, lengkap ada AJB (akte jual beli)-nya juga. Gugatan bisa saja mungkin ada alasan sendiri. Kalau kami ada AJB, kalau mau gugat dipersilakan melalui jalur pengadilan saja. Sebab untuk hal ini disdik sudah banyak melakukan mediasi dengan Pak Aris,” katanya.
Sementara itu, Ayu Yulianti, siswa kelas 9 SMPN 1 Mancak mengaku sangat terganggu dan merasa tidak nyaman dengan tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Aris. “Kita pagi-pagi sampai sekolah tau-taunya sekolah disegel, terus terang saja tadi saya menangis apa yang menyegel tidak punya hati gitu. Kita pingin belajar yang nyaman tidak seperti ini lagi. Setiap mau ujian atau ulangan pasti kejadian kaya gini terus,” tuturnya. (tanjung)
Source: bantenraya.com