Pembayaran Denda Tilang Saat ini Bisa Melalui Bank BRI

1304

 

tilangMasyarakat Kota Cilegon tidak perlu khawatir lagi dengan pungli dan kebingungan untuk membayar denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon.

Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) M. Topik Sugianto mengatakan pelayanan masyarakat terkait tilang, saat ini tidak menggunakan sistem seperti dahulu lagi yang membawa uang tunai. Namun sekarang, pelanggar yang terkena tilang akan diarahkan untuk membayar denda tilang melalui Bank Negara yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Di Kejaksaan ini ada program pelayanan tilang, tidak seperti dulu lagi ya. Sekarang ini setelah masyarakat mendapatkan bukti tilang dari Kepolisian, pada surat tersebut ada tulisan bank BRI, ada rekening Negara. Masyarakat tidak perlu lagi membawa uang cash (tunai) ke Kejaksaan tapi langsung setor ke kas Negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan biasanya pelanggar akan mendapat dan melihat berapa besaran dendanya pada saat terkena tilang. Ia mencontohkan jika tidak membawa STNK atau SIM terkena dendanya Rp. 50 ribu, bisa langsung setor ke bank BRI.“Setelah setor atau transfer, masyarakat bisa mengambil barang buktinya yang ditahan ke Kejaksaan,” katanya.

Hal tersebut dilakukan karena dikhawatirkan dan menghindari adanya pungli. Dalam hal ini pelanggar bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan dan meminta informasi, berapa besaran denda yang harus dibayarkan.

“Jadi betul-betul masuk ke kas negara. Masyarakat langsung ke kejaksaan minta infromasi, berapa dendan yang harus dibayarkannya. Jadi tidak ada lagi pembayaran lewat calo atau apa, tidak bisa dilebihkan atau gimana,” tuturnya.

Kantor Kejaksaan akan langsung merespon selama jam kerja yaitu setiap hari Senin – Jum’at, mulai dari jam delapan pagi hinggan jam empat sore. Sedangkan sidang tilang saat ini masih dijadwalkan pada Hari Jum’at. Namun, pihaknya mengaku akan membuka layanan sidang tilang dari Hari Senin – Jum’at agar tidak membludaknya pelanggar yang akan disidang.

Sementara itu, Sugiyono selaku Jaksa Tilang dan Subsi Penuntutan menjelaskan, terkait proses pengambilan barang bukti bahwa masyarakat mengikuti sidang tilang sesuai tanggal yang tertera pada kartu tilangnya.

“Ada kapan tanggal siding tilang, kemudian masyarakat bisa mengecek ke Kejaksaan pada tanggal tilang tersebut, berapa uang yang harus dibayarkan langsung ke kas Negara,” katanya.

Biasanya pelanggar akan menerima sms berapa yang harus dibayarkan sementara. Misalnya harus membayar Rp. 500 ribu ke bank, namun keputusan sidang hanya membayar denda Rp. 70 ribu. Maka, sisa uang denda itu bisa diambil kembali di bank dengan dibekali surat rekomendasi dari Kejaksaan sendiri.

“Ada sms suruh setor Rp. 500 ribu sebelum sidang, kemudian ada keputusan di persidangan harus membayar Rp. 70 ribu. Tetapi terkadang masyarakat lupa masih ada Rp. 430 ribu yang ada di bank. Itu sisanya bisa diambil lagi ke bank, nanti ada surat rekomendasi dari Kejaksaan agar uang itu bisa diambil kembali,” pungkasnya. (Zl0)