Cilegon, Diduga adanya Praktik monopoli di management dalam Divisi Marketing Unit By Produck PT. Krakatau Steel (KS). Ada beberapa elemen masyarakat serta pengusaha lokal kecewa pada Manager Divisi Marketing Unit By Produck yang dipimpin oleh Nandang, yang diduga tidak bisa lagi membagi kuota penjualan nya ke pada pengusaha yang sudah rekanan dengan PT KS. Hal tersebut dikatakan salah satu Ketua Guyub Koperasi Lingkar Selatan (GKLS), Ubaidillah saat mengadakan pertemuan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bina Rakyat (Gebrak), Senin. 06/08/2018.
“Kita ini sebetul nya kapasitasnya sebagai pembeli, tapi kenyataan nya dilapangan terjadi sebuah diskriminasi dalam pembagian kuoata matrial yang diperjual belikan, dan disinyalir terjadi monopoli oleh oknum yang mengatas namakan masyarakat, yayasan, dan lingkungan” ungkapnya.
Kesulitan pengusaha untuk membeli hasil Produksi Krakatau Steel dirasakan oleh beberapa pengusaha.
“Sulit sekali mengadakan jual beli dengan PT KS jadi tidak ada efex player kebaikan terhadap lingkungan sekitar, Dengan monopoli atau dengan sistem yang dibangun seperti sekarang ini sulit sekali pengusaha cilegon untuk berkembang,”tambahnya.
Hal senada dikatakan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bina Rakyat (Gebrak), Jubaedi. Ada nya persaingan usaha yang tidak sehat di dalam Divisi Marketing Unit By Produck PT Krakatau Steel agar masyarakat mengetahui adanya dugaan monopoli tersebut.
“Jika monopoli itu terjadi, ini sudah melanggar Undang-udang Nomer 05 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, oleh karena itu pemerintah dan masyarakat harus mengetahui itu,” katanya.
Dirinya juga Meminta agar Pemerintah Dapat menjembatani antara pengusaha Scrap Cilegon dengan Divisi Marketing Unit By Produck PT. Krakatau Steel (KS).
“Untuk itu nanti kita bahas dengan managemen KS dengan Pemerintah membuat kan satu keputusan baru supaya tidak terjadi praktik monopoli, dan monopoli itu di pangkas habis, nantu kita minta Derektur Utama sampai Direktur pemasaran, SPI, KPPU, dan Pemerintah wajib hadir membahas masalah ini,” pintanya.
“Kalau ini tidak ada realisasi berikutnya kita sudah merencanakan mengambil langkah langkah lain, kalau permasalahan ini di anggap angin lalu,” tegasnya. (Supri)