GMNI Kota Cilegon Soroti Politik Dinasti dan Kasus Korupsi

1617

IMG-20180112-WA0004

Cilegon, (Bidikbanten) – Terbongkarnya prilaku tindakan korupsi Wali Kota Cilegon menambah daftar panjang kasus korupsi di Kota Cilegon. Bukan hanya kali ini saja, Wali Kota Cilegon terjerat kasus korupsi. Wali Kota sebelumnya, Tubagus Aat Syafaat pernah terjerat kasus korupsi. Aat merupakan ayah kandung dari Tubagus Iman Ariyadi.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon Syaihul Ihsan dalam keterangan persnya menilai, terlihat hari ini Politik Dinasti rawan menimbulkan tindakan penodaan rakyat yakni korupsi, kolusi, dan nepostisme (KKN) sehingga dapat merusak tatanan sosial sekaligus merusak pemimpin itu sendiri beserta keluarganya. Pemimpin yang berakhir masuk penjara karena korupsi, selain menghancurkan nama baik keluarga, juga mempermalukan seluruh rakyat yang dipimpinnya.

“Sebenarnya Dinasti Politik tidak bisa dilarang, karena menyangkut hak asasi setiap orang untuk menjadi pemimpin. Akan tetapi konstalasi politik dengan memajukan Sanak saudara menggantikan kedudukannya sebagai pejabat publik berdampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara Sebab akan terjadi kemacetan demokrasi, akibat tersumbatnya kaderisasi dari beberapa generasi” katanya.

Ihsan melanjutkan, sebagai masyarakat yang melihat dan menilai Bagaimana kedepan Kota kita ini tidak lagi dipimpin oleh satu kelompok kecil (Oligarki), bahwa seharusnya kita tidak boleh lupa akan unsur demokrasi yang diintroduksi Montesquieu yakni trias politika (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang perwujudannya agar tak terjadi pemusatan kekuasaan di satu pihak. Bahkan, Deklarasi Hak Manusia dan Warga Negara di Perancis pada 1789 menyebutkan, kedaulatan ada di tangan bangsa bukan keluarga” ujarnya.

Politik Dinasti memungkinkan tumbuh saat cuaca demokrasi bersifat semu. Demokrasi semu lebih berupa pasar transaksi kepentingan pribadi, namun dengan menggunakan alat-alat kelengkapan demokrasi seperti partai politik, lembaga dan institusi negara, serta media massa. Peralatan sistem demokrasi tersebut digunakan bukan untuk menopang sistem demokrasi, melainkan memanipulasinya menjadi penopang sistem oligarki. Politik dipersempit menjadi ruang perebutan kekuasaan politik dan penimbunan kekayaan antar para oligarkis, sementara rakyat kebanyakan dibayar untuk berduyun-duyun melegalkan manipulasi tersebut lewat pemilu, pilkada dan aksi-aksi protes lainnya.

“Di titik ini, cuaca demokrasi hanya bisa dicerahkan dengan membangun politik yang berintegritas. Pemimpin yang memiliki integritas dibutuhkan untuk membuka selubung kepalsuan demokrasi yang selama ini dipraktikkan sekaligus penghancuran oligarki” tambahnya.

Penodaan Demokrasi Politik saya artikan sebagai Praktik politik yang meletakan orang kuat lokal yang hasil perselingkuhan tak suci antara Politisi Daerah, Birokrat Daerah dan Pengusaha. Bahkan tak jarang mereka sendiri membangun bisnis kroni. Orang kuat Daerah ini berada diantara rakyat dan sumber-sumber ekonomi vital di daerah, seperti tanah, sumber daya alam dan pekerjaan. Sehingga di tangan merekalah jaminan kestabilan politik di tingkat Daerah dan otomatis mereka sangat mudah melakukan kontrol sosial atas rakyat setempat.

“Mereka memanfaatkan demokrasi elektoral untuk mengamankan jabatan eksekutif dan legislatif tingkat lokal kepada keluarga, kroni dan loyalis mereka. Beberapa “klan politik” terbukti berhasil menjadikan Cilegon sebagai daerah kekuasaannya dan menjauhkan desentralisasi dari demokrasi” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua GMC Ibnu Qosim mengatakan, Dinasti politik bukanlah sistem yang tepat untuk diterapkan di Negara kita Indonesia, sebab negara Indonesia bukanlah negara dengan sistem pemerintahan monarki yang memilih pemimpin berdasarkan garis keturunan.

“Negara kita adalah negara Demokrasi yang hakikatnya memberikan hak penuh kepada rakyat sebagai entitas merdeka untuk mengarkulasikan seluruh kemerdekaan politiknya dalam kehidupan berbangsa dan Bernegara, Demokrasi Politik Indonesia yang mengedapankan nilai-nilai solidaritas kebangsaan daripada kepentingan individu, kelompok maupun golongan” ungkap Ibnu.

Demi menguatkan kesadaran masyarakat Cilegon kami mengulas kembali sejarah kasus tindakan korupsi di Cilegon yang digerogoti dan dijadikan ajang bagi-bagi jatah oleh sekelompok oknum untuk memperkaya diri beserta kroni dan antek – antek sang komprador, dengan dalih atas nama rakyat dan untuk kepentingan rakyat, yakni :

1). Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Selatan TA. 2004-2010 sebesar Rp. 93.000.000.000 (proses di Kejagung RI).

 2). Pembangunan Terminal Terpadu Merak (TTM) dan Pembangunan Gate Way TA. 2006 Sebesar Rp. 63.500.000.000 (proses di Kejati Banten).

3). Pembebasan Lahan Kubang Sari Seluas 65 Hektar TA. 2006 Sebesar Rp. 63.500.000.000 (proses di Kejati).

4). pungutan retribusi dan pajak jasa kepelabuhanan (jaspel) dari 2002-2004 Rp. 14.000.000.000 dinyatakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp. 6.000.000.000 (proses di Kejati Banten).

5). Pembangunan Pemagaran Dan Penataan Lingkungan Gedung DPRD Kota Cilegon TA. 2002 Sebesar Rp. 7.645.195.000 (proses di Polda Banten).

6). Pembelian Kapal Tug Boat TA. 2006  Sebesar  Rp. 52.600.000.000 (proses di Kejati Banten).

7). Pungutan UPTD Jamkesmas pada Dinas Tenaga Kerja kepada para buruh melalui perusahaan penyuplai buruh yang hingga tahun 2009 mencapai Rp. 20.000.000.000 (proses di Kejati Banten).

8). Penggelembungan dana pembelian lahan oleh Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri senilai Rp. 19.000.000.000 (pengadilan).

9). Proyek pema-tangan lahan Pangkalan Penaratan Ikan (PPI) Merak senilai Rp 1.700.00.

10) Perizinan amdal proses pembangunan Transmart senilai Rp 1,5 Millyar (Sedang Proses).

Untuk menjaga semangat reformasi demokrasi kepemimpinan  di Kota Cilegon mampu berlangsung secara berkeadilan dan tidak feodalistik.

Sebagai generasi penerus perjuangan juga merasa tidak rela jika masa depan bangsa ini di koyak koyak oleh Mafia, penipu, pembohong, pemeras, penjajah bangsa sendiri, yang merampok uang milik Negara dan juga milik rakyat. Maka LAWAN DINASTI POLITIK & HANCURKAN KORUPSI di Kota Cilegon, sesuai kaidah hukum dengan Tap MPR NO 03 Tahun 2000 tentang Negara bebas dari KKN, UU NO.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara bebas dari KKN, UU NO.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. kami atas nama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Cilegon Menyatakan Bahwa :

1.Pemerintah wajib melaksanakan jalan nya roda pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN)

2.Stop Politik Dinasti yang menodai iklim Demokrasi di Kota Cilegon.

  1. Mendorong penegakan hukum agar mata rantai kekuasaan dinasti politik yang tak berpihak pada kesejahteraan rakyat dapat diputus
  2. Mengajak Serta Masyarakat Kota Cilegon Untuk bersama sama menciptakan demokrasi yang menghasilkan good governance dan rule of law
  3. Berantas Koruptor, oknum dan mafia kasus di kota Cilegon
  4. Mendesak anggota DPRD Kota Cilegon tidak memilih oknum dinasti yang sudah menyakiti hati rakyat. (BBC)