Mendagri Tanda Tangani SK Plt Wali Kota Cilegon

6950

 tjahjo1-2

Bidik Banten – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cilegon, Ahad (24/9/2017).  Hal tersebut menyusul ditahannya Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi karena diduga menerima suap dari PT KIEC Rp 1,5 miliar untuk proses perizinan pembangunan Transmart.

Sesuai ketentuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi yang akan mengemban tugas tersebut. “Senin pagi besok (diserahkan). SK pelaksana tugas sudah saya tandatangani,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, melalui pesan Whatsapp, Ahad (24/9/2017).

Meski Wali Kota Cilegon ditahan, ia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Tetap kita harus berpegang pada asas praduga tak bersalah,” ujarnya. Ia menjelaskan, Plt diperlukan semata agar ada tanggunghawab langsung jalannya pemerintahan di Kota Cilegon. “Serta tanggung jawab pelayanan masyarakat. Untuk hal-hal strategis, plt tetap konsultasi dengan wali kota sampai keputusan hakim tetap (inkrah) nantinya,” ucapnya.

Terpisah, Asisten Daerah III Anwar Mas’ud mengaku hingga kini belum ada informasi dari Kemendagri terkait penunjukan Plt Wali Kota Cilegon. “Ini kan hari minggu, libur. Mungkin besok baru ada informasi,” kata Anwar, melalui sambungan telefon. Meski demikian, menurutnya sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil kepala daerah yang akan menjabat sebagai pelaksana tugas jika kepala daerah menjalani masa tahanan. “Kalau mengacu ke aturan ya wakil wali kota ya. Tapi kita enggak tahu, karena secara tertulis dari Kemendagri belum terima,” ujarnya.

Terkait kondisi tersebut sudah diatur dalam UU No. 23/2014 pada paragraf 3 tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah. Disebutkan dalam ayat (3) yaitu kepala daerah yang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kemudian dalam ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal yang dimaksud tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Sumber: kabar-banten. com