Soal Penggunaan Lahan, DPMPTSP Pemkot Cilegon Perintahkan PT PGP Lengkapi Perijinan

1260

IMG-20170913-WA0003_edit

Bidik Banten – Pasca Sidak yang dilakukan oleh para pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan kota Cilegon, pada rabu (13/9/2017) kemarin menghasilkan sejumlah keputusan dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Cilegon menyimpulkan hasil bahwa pihak PT Putra Galuh Pratama (PGP) selaku pemilik lahan harus melengkapi perijinannya.

Hal tersebut terungkap dari hasil pertemuan antara pihak perusahaan dan Dinas Pemkot Cilegon, diketahui dari hasil pertemuan tersebut bagian perijinan Pemkot Cilegon yang diwakili oleh Tunggul Panjaitan selaku kepala bidang perijinan DPMPTSP Kota Cilegon menyatakan, PT PGP selaku pemilik lahan harus melengkapi sejumlah perijinan jika ingin melanjutkan kegiatan dilahan miliknya.

IMG-20170913-WA0002_edit

“Dari hasil pertemuan kami kemarin dengan pihak perusahaan, kami menyimpulkan bahwa PT PGP sebagai pemilik lahan harus melengkapi sejumlah perijinan seperti, ijin lingkungan sebagai syarat kelengkapan ijin Amdal dan UKL UPL serta harus juga melengkapi ijin perusahaan dari Cipta Agung sebagai pelaksana kegiatan. Pokoknya PT PGP harus segera memenuhi persyaratan ijin usaha dan perijinan lingkungan” terang Tunggul.

IMG-20170913-WA0010_edit

Selain itu diketahu Pula dilokasi lahan tersebut terdapat tanah bengkok yang berstatus lahan milik aset Daerah Pemkot Cilegon, Untuk itu pihak Dinas Perijinan meminta kepada pihak perusahaan agar menempuh prosedur resmi berupa permohonan pinjam pakai kepada Pemkot Cilegon.