Tanggapi Aduan Masyarakat dan LSM, Lurah Rawa Arum Hentikan Kegiatan PT Cipta Agung

851
Lokasi PT Cipta Galuh, perusahaan yang berada didalam lokasi PT Putra Galuh Logistik (PGL)
                        PT Cipta Agung CA) berlokasi di dalam area PT  Putra Galuh Logistik (PGL)

Bidik Banten – Menanggapi aduan masyarakat  dan LSM GAPPURA terkait persoalan perijinan yang tidak dimiliki oleh PT Cipta Agung, Lurah Rawa Arum, Saptunji mengeluarkan surat perintah (Instruksi) kepada PT Cilegon Agung agar menghentikan kegiatan operasionalnya.

Dalam surat yang berlogo resmi Pemerintah kota Cilegon tersebut menyatakan bahwa pihak Kelurahan Rawa Arum menindaklanjuti pengaduan dan keluhan masyarakat lingkungan Tegal Wangi dan informasi yang berkembang atas aktifitas dari PT Cipta Agung yang sampai saat ini segala perijinannya belum dimiliki, sehingga diperlukan tindakan penghentian kegiatan PT Cipta Agung yang diketahui dalam usahanya belum melengkapi perijinan.

Diketahui sebelumnya, keberadaan PT Cilegon Anugerah (PT CA) adalah sebuah perusahaan yang ditunjuk oleh PT Tenaris sebagai perusahaan penyedia bahan baku produksi, namun perusahaan asal Surabaya tersebut tidak memiliki  ijin yang jelas.

Ketua Umum LSM GAPPURA Banten, Husen Saidan mengatakan pasca dilayangkannya surat instruksi penghentian oleh Kelurahan Rawa Arum, pihaknya berharap ketegasan dari Dinas terkait. Mengingat perijinan perusahaan tersebut tidak jelas, terlebih lagi perusahaan tersebut dalam kegiatannya tidak melibatkan tenaga kerja lokal.

“Pertama saya sebagai ketua LSM memberikan apresiasi yang besar kepada Lurah Rawa Arum atas ketegasan dan kepekaannya terhadap keluhan dan aduan warga, kemudian saya berharap setelah dikeluarkannya surat penghentian kegiatan PT Cipta Agung ini Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup sebagai lembaga yang memiliki kewenangan soal lingkungan harus tegas, lalu Dinas Tenaga Kerja juga harus turun untuk memastikan keterkaitan tenaga kerja lokal sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan daerah dan terkait perijinan juga Dinas perijinan harus ketat terhadap perusahaan yang belum melengkapi perijinannya, sebab bukan tidak mungkin selain PT Cipta Agung masih banyak perusahaan lain yang juga belum memiliki ijin”terang Husen. (Dik)