LSM GAPPURA Ancam Laporkan PT Cipta Agung Ke Walikota

828
Lokasi PT Cipta Galuh, perusahaan yang berada didalam lokasi PT Putra Galuh Logistik (PGL)
Lokasi PT Cipta Agung (CA), perusahaan yang berada didalam lokasi PT Putra Galuh Logistik (PGL) Rawa Arum

Bidik Banten – Keberadaan PT Cipta Agung yang berlokasi di wilayah Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol kota Cilegon diduga tidak berijin, hal tersebut diungkapkan oleh Husen Saidan selaku ketua umum LSM GAPPURA Banten.

Menurut Husen, keberadaan perusahaan tersebut sudah melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Kami menyayangkan ada perusahaan diketahui belum mengantongi izin tersebut, kami mendesak agar perusahaan itu taat aturan dan harus sesuai dengan prosedur. Jika perusahaan itu tidak mau mengurus izinnya ya sama saja dengan melecehkan Pemerintah Daerah dan saya minta bapak Walikota harus tegas terhadap perusahaan yang sudah jelas melanggar aturan seperti PT Cipta Agung (CA) itu”jelas Husen, rabu (6/9/2017) sore.

Lebih lanjut Husen menyatakan, pihaknya akan secepatnya membuat surat peringatan (Somasi) kepada pihak perusahaan agar segera mengurus perijinannya dan mau mematuhi aturan yang berlaku. Sebab jika tidak, maka pihaknya selaku LSM GAPPURA Banten bersama masyarakat setempat akan melakukan aksi demo dan melaporkan perusahaan tersebut kepada Walikota Cilegon.

Menurut Husen, PT Tenaris selaku perusahaan berkelas internasional telah melakukan pembiaran dengan bekerjasama dengan perusahaan yang tidak jelas perijinannya, dan diketahui bahwa PT CA itu tidak meprioritaskan tenaga kerja lokal yang berarti tidak menghargai warga sekitar dan sudah melukai hati masyarakat kota Cilegon, sebab diketahui para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut adalah warga luar daerah.

“Harusnya PT Tenaris sebagai perusahaan pemberi pekerjaan kepada PT Cipta Agung (CA) memberikan pekerjaan itu kepada perusahaan yang legalitas dan perizinannya jelas, serta lebih memperhatikan pengusaha lokal yang mampu melaksanakan pekerjaan itu, bukan malah memberikan kepada perusahaan luar daerah yang tidak Patuh terhadap aturan”imbuhnya. (Dik)