Bidik Banten, Cilegon – Usai melakukan aksi penutupan tempat bangunan Gereja Bhetel Indonesia (GBI) Lingkungan Lembang, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil kota Cilegon pada 23 Juli 2017 kemarin.
Gerakan Penerus Perjuangan (GPP) Geger Cilegon 1888 mendesak Walikota Cilegon untuk segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM). keberadaan Tempat hiburan malam di kota industri ini dinilai sudah menyalahi aturan dari Peraturan Daerah No 2/2003 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Surat Keputusan Walikota Cilegon SK Walikota 300/Kep.145.Disbudpar/2014 tentang penutupan penyelenggaraan tempat hiburan malam.
Ustadz Andika Majid selaku ketua GPP Geger Cilegon 1888 dalam rapat evaluasi menyampaikan, pekerjaan belum selesai, tugas kedepan adalah mengawal SK yang sudah di keluarkan oleh walikota Cilegon, namun nyatanya SK yang sudah dikeluarkan oleh Walikota Ciegon tersebut mandul.
“Apa yang kita harapkan bukan hanya tempat ibadah yang tak berijin. Tugas kita kedepan masih banyak, dimana beberapa tahun lalu Walikota Cilegon pernah mengeluarkan SK penutupan tempat hiburan malam, tapi nyatanya para pembuat SK melakukan penghianatan kepada kita,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat kota Cilegon untuk bersama-sama mengawal SK yang sudah diturunkan itu.
“Kami meminta kepada masyarakat kota Cilegon untuk satukan suara dan satukan perjuangan,” papar Andika.
Kota Cilegon yang selama ini dikenal oleh masyarakat sebagai kota santri, tetapi realita membuktikan dengan nyata kota yang dikenal sebagai kota santri itu tinggalah sebuah nama. Oleh sebab itu, pembina dari GPP Geger Cilegon ustadz Sehu menegaskan kepada aliansi GPP Geger Cilegon 1888 bahwa kota Cilegon bukanlah kota Industri, melainkan kota santri dan kota para ulama.
“Tugas kita masih panjang, sebelum kota Cilegon kembali dengan sebutan kota Cilegon sebagai kota santri dan kota para ulama. Tugas kita bukan hanya mengawal penutupan tempat ibadah yang tak berijin,tapi juga kita kawal SK Walikota tentang penutupan tempat hiburan malam yang ada di kota Cilegon ” tegas ustadz sehu.
Namun dirinya mengingatkan kepada para pasukan yang tergabung dalam laskar GPP Geger Cilegon, bahwa SK tersebut dikeluarkan oleh Walikota Cilegon, maka pemerintahlah harus bertanggungjawab atas SK tersebut, kita hanya mengawal kinerja dari pemerintah.
“Ingat kita bukan sebagai tim eksekusi, melainkan kita adalah tim pengawal,”tandasnya. (Cil)