Unit PPA Polrestabes Surabaya Gerebek Party Gay di Hotel Oval

756

IMG-20170502-WA0001

SURABAYA, BIDIK – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil menggerebek ‘Party Gay’ di hotel Oval Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto Silitonga Mengatakan, berawal dari informasi tentang adanya pesta sex kaum gay melalui via bbm dengan membayar Rp.50rbu hingga Rp.100rbu atau bisa langsung bertemu dan berinteraksi di hotel Oval Surabaya pada Sabtu, 29/04/2017 malam hari.

“Otak pelaku penyebaran undangan melalui via BBM dengan menyebarkan party gay di hotel oval Surabaya bernama Andre (34) warga Jombang yang bekerja sebagai penguasaha rental Play Station (PS),” Ujar Sinto di Mapolrestabes Surabaya.

Lanjut Sinto, penggerebekan yang dilakukan di hotel Oval terdapat lima pasangan sedang asyik melakukan party Gay di room 314.

“Lima pasangan sedang melakukan party Gay di hotel oval room 314 sedangkan tersangka lainnya yang sedang berinteraksi jika suka satu dengan yang lain bisa langsung melakukan sex ,” beber perwira polisi asal medan .

Tidak hanya melakukan party sex sesama jenis kaum laki-laki, di dalam room juga memutar film homo seksual yang di tampilkan di layar televisi melalui flash disk yang sudah di siapkan.

“Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak hanya mengamankan lima tersangka yang sedang asyik party sex Gay namun juga mengamankan bebepara pasangan lainnya yang sedang berinteraksi di dalam room,” terang Sinto .

Diantaranya tersangka pesta sex party Gay yaitu Andre sebagai otak pelaku, AS (22) mahasiswa, beperan sebagai pembantu penyebaran undangan pesta Gay, Luki warga Malang sebagai memutar film porno, SD (44) warga kedamen gresik, ISW (40) warga sentul sleman jogjakarta,Ahmad (35) warga ngingas Sidoarjo,Bela (32) warga Sidoarjo, Feri (25) mahasiswa ubaya, warga kupang Surabaya, AIS (20) warga sidoarjo, Apri (29) warga jogja,NIR 29) warga mangun rejo Magelang, Tri (27) Warga Madiun, Atma (36) warga madiun, Erick (34) warga Kupang Surabaya.

Selain mengamankan 14 pasangan party sex Guy petugas juga berhasil membawa barang bukti berupa kondom bekas dan kondom baru, pakaian dalam, tisu, mobil dan motor, senjata tajam, rekening dan uang tunai Rp.1jt 100rbu, catatan daftar tamu, bill hotel,TV, tas dan USB berisi video sex homo kaum laki-laki.

Akibat perbuatannya, pelaku. kini mendekam di balik jeruji Mapolrestabes Surabaya Dan di kenakan pasal 32, pasal 33, pasal 36 UU no 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi electronik, pasal 55, 56 tentang pemberian bantuan, Pasal 2 UU 12 Drt 1951 tentang senjata api. (riz)