SURABAYA, BIDIK -Sopir Tronton PT Air Mas jalan Ngantru Kabupaten Tulungagung bernama Muhammad Robiddatul Muhaimin (18) warga Slambur Maduretno Papar RT.01 RW.01 kediri tidak ditahan Oleh Satlantas Polres Tanjung Paerak Surabaya.
Kanit Laka Lantas Polres Tanjung Perak Surabaya Iptu Toni Hermawan bahwa mengatakan Sopir tronton bernama Muhammad Ribiddal Muhaimin yang diduga telah menyebabkan tewasnya keluarga Sulaiman (47 Tahun) hanya di periksa sebagai saksi.
“Karena menurut keterangan saksi yang menyaksikan kejadian tersebut bahwa pengendara roda dua yang dikendarai oleh Sulaiman (47) dengan Anaknya Saiful Anam (16) membawa sangkar burung dan menyangkut truk lain dan terpental mengenai tronton yang di kendarai oleh muhaimin (18) sehingga mengakibatkan meninggal dunia seketika itu,” Kata Toni di ruang kerjanya Selasa, 25/05/2017.
Di singgung soal tidak di periksanya pihak korban hingga sampai tujuh hari berlalu. Toni mengatakan, pihaknyan masih menghargai keluarga yang sedang berduka
“Kami masih menghargai keluarga korban karena masih berduka dan setelah itu kami akan proses berkas perkaranya mas” Ujar mantan kanit lantas Polres Tanjung Perak Surabaya.
Berbeda dengan keterangan Kasubnit 3 Iptu M.Kholim yang mengatakan pengendara roda dua yang dikendarai Sulaiman dan anaknya Saiful Anam yang membawa sangkar burung menyangkut bak tronton yang di kendarai oleh Muhammad Robiddatul Muhaimin
“Menurut saksi yang melihat kejadian itu, sangkar burung milik pengendara roda dua Sulaiman menyangkut bak tronton yang dikendarai muhaimin,”kata Kasubnit 3 Aiptu M.kholim di Pos Polisi Palembung Polres Tanjung Perak Surabaya.
Sementara itu, H.Sulaiman saksi korban mengatakan pasca terjadinya kecelakaan sampai hingga tujuh hari kami tidak pernah di panggil oleh pihak Satlantas Polres Tanjung Perak Surabaya
“Padahal saya ini korban dan anak saya di tabrak pengendara tronton hingga meninggal dunia namun tidak ada kejelasan dan kepastian hukum oleh Satlantas Polres Tanjung Perak Surabaya,” ungkap Sulaiman saat di temui BIDIK di kediamanya jalan Bulak Banteng Tengah No.34
Dengan penuh harapan Sulaiman meminta kejelasan hukum kepada Satlantas Polres Tanjung Perak Surabaya atas meninggalnya anaknya yang di tabrak pengendara tronton agar ditahan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya terjadi kecelakaan pada minggu 16/04/2017 di jalan Iskandar Muda antara pengendara roda dua melawan Mobil Tronton, peristiwa naas itu terjai di depan sekolah Al-Qoriah yang mengakibatan Saiful Anam warga Bulak Banten meregang nyawa.
Jika Undang undang Lalu lintas No.22 Tahun 2009 menyebutkan, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. (riz)