SURABAYA, BIDIK – Bambang arif (43) warga Jalan Sidotopo jaya Surabaya ini tega melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya bunga 16 tahun, (bukan nama sebenarnya, red), Perbuatan cabul yang dilakukan Bambang selama satu tahun itu akhirnya berujung ditahanan Polrestabes Surabaya.Rabu, 19/04/2017
Kasat reskrim Polrestabes Surabaya AkBP Sinto Silitonga mengakan, Bambang tega menyetubuhi anak kandungnya saat ritual dan malam hari di dalam kamar
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ritual dilakukan seminggu sekali guna untuk melancarkan modusnya dengan mandi kembang serta tanpa busana,” kata Sinto di Mapolrestabes Surabaya.
“Kemudian tersangka juga menggerayangi tubuh korban hingga titik kemaluan dan sampai pada akhirnya klimaks,” lanjut Sinto, pewira berpangkat melati dua di pundaknya.
Tidak hanya itu, Lanjut Sinto, Bambang juga melakukan perbuatan cabul pada tengah malam dan dilakukan setiap seminggu sekali pada hari rabu.
Sementara itu, Bambang mengakui semua perbuatannya karena kebutuhan biologis lantaran ditinggal sang Istri yakni Istri pertama dan Istri kedua.
“Saya bercerai 2 kali dengan istri pertama dan istri kedua sehingga pikiran saya kalut,” kata pria bejat yang tega setubuhi anak kandungnya ini dihadapan petugas.
Terbongkarnya perbuatan bejat Bambang ketika Bunga tak kuasa menjadi budak seks oleh Bapak kandungnya, kemudian Bunga melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Ibu tiri korban.
Sesaat kemudian Ibu tiri Bunga langsung melaporkan kejadian yang menimpa Bunga ke Polrestabes Surabaya dan langsung polisi meringkus Bambang.
Akibat perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 82 UUD RI No.35 tahun 2014 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (riz)