Lindungi Industri Dalam Negeri, BSN Wajibkan SNI Bagi Barang Impor

4938
produk impor
Jakarta, (Bidik Banten) – Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas dinilai sebagai langkah yang tepat untuk melindungi industri dalam negeri. Penerapan SNI juga akan meningkatkan posisi tawar industri  terhadap berbagai produk impor sejenis.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Sertifikasi Nasional (BSN), Donny Purnomo, mengemukakan, SNI untuk pelumas merupakan sebuah keharusan dan sudah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk dari industri atau asosiasi.
“Setiap SNI dtetapkan yang dalam proses perumusannya melibatkan pemangku kepentingan. Selanjutnya SNI tersebut harus diterapkan sesuai dengan tujuan yang melandasi proses perumusannya,” ujar Donny.
Donny menegaskan, untuk SNI pelumas, semua pihak, dalam hal ini mereka yang menjual, membuat, mengimpor, harus melaksanakan menerapkan SNI karena bersifat wajib mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Tentang Nomor Wajib Daftar Pelumas.
“SNI Pelumas seharusnya tidak perlu menjadi perdebatan lagi, karena sifatnya telah menjadi wajib,” tegas dia.
Untuk diketahui, penerapan SNI pelumas ini kabarnya masih tarik menarik. Penerapan SNI ditolak oleh importir. Sementara asosiasi produsen pelumas dalam negeri mendukung penuh.
“semua SNI pelumas seharusnya wajib dipenuhi sebelum pelumas dapat diedarkan,karena menjadi acuan penyusunan standar mutu dan spesifikasi pelumas yang ditetapkan oleh menteri,” tandas Donny.
Menurut dia, ada banyak manfaat penerapan SNI khususnya SNI terkait barang dan jasa. Kepercayaan konsumen, masyarakat akan lebih yakin dari produk jasa yang digunakan. Meski harus diakui,  masih perlu edukasi yang lebih intensif dari sisi manfaat SNI. Penerapan SNI pelumas, terutama skemanya yang sedang kita sampaikan ke kementerian terkait.
“Kita juga wajib untuk meningkatkan awareness publik tentang pentingnya barang dan jasa yang memenuhi standar,” ujarnya.
Setiap negara, kata Donny, punya standar masing-masing. Namun yang terkait keselamatan, kesehatan, keamanan publik, di negara maju, selalu menjadi acuan pemenuhan regulasi, sehingga bersifat wajib.
Misal tanda “CE” di eropa,  tanda wajib di setiap produk dan acuannya adalah European Norm yang disepakati dan diadopsi oleh seluruh negara eropa menjadi standar nasional di setiap negara.
Terkait produk Indonesia yang di ekspor, ia berharap, verifikasi yang dilakukan di laboratorium atau lembaga sertifikasi yang ada di Indonesia dapat diterima oleh negara tujuan ekspor. Sementara untuk produk yang diimpor, harus ada pengecekan dan pengawasan lebih lanjut. Misal, untuk kosmetik melakukan pendaftaran di BPOM yang  juga didasarkan pada uji yang dilakukan oleh lab atau inspeksi dari BPOM.
Sebelumnya, Humas Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) Arya Dwi Paramita menuturkan, industri berharap agar pemerintah bisa segera menerapkan dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas.
Arya yang juga Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Lubricant menilai, dengan pemberlakuan SNI akan mampu memberi perlindungan terharap terhadap produsen dalam negeri sekaligus konsumen. Sekaligus juga untuk melindungi dari gempuran oli impor yang tidak jelas mutu dan kualitasnya.
“Perlu adanya suatu standar untuk melindungi konsumen dan produsen pelumas dalam negeri SNI wajib akan menjamin mutu pelumas yang beredar sehingga konsumen akan diuntungkan. Efeknya, memajukan industri pelumas dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing industri dalam menghadapi MEA,” tegas Arya.
(RILIS)