TANGSEL (Bidik Banten) – Warga miskin di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mandapatkan perhatian serius dari Pemkot. Ini terlihat dari langkah DPRD Tangsel yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru, salah satunya pemberian santunan kematian kepada ahli waris.
“Kami jelas mengapresiasi dan menyambut baik prakarsa jajaran anggota DPRD Kota Tangsel dalam pengusulan ke empat Raperda baru tersebut,” kata Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat rapat paripurna di DPRD setempat, Selasa (4/4).
Keempat Raperda itu antara lain Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Santunan Kematian, Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak,dan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Terlebih banyaknya keluhan dan permasalahan terhadap warga miskin yang berkaitan pelayanan serta pengurusan jenazah keluarganya yang meninggal dunia.
Ini semua sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan biaya kepengurusan jenazah keluarga fakir miskin, tuturnya terlebih usulan ini berawal dari inisiatif jajaran anggota DPRD Kota Tangsel sendiri sehingga pihaknya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Santunan Kematian.
Berkaitan adanya usulan empat Raperda baru yang salah satunya adalah membantu warga miskin dalam bentuk santunan kematian, ditambahkan Nurhayati Yusuf, salah satu anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentunya sangat didukung.
“Kami berharap Pemkot Tangsel dapat mengalokasikan dana APBD dengan tepat sehingga ke depannya tak ada lagi masalah terkait santunan kematian ke warga tersebut,” tuturnya, seperti dilansir Pos Kota online. (KD)