Diduga Konsumsi Narkoba, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi

697

IMG_20170325_205717-1Jakarta, (Bidik Banten – Polisi menangkap musikus Ridho Rhoma karena kedapatan tengah mengonsumsi narkoba. Dia ditangkap di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (24/3/2017).

“Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto kepada wartawan, Sabtu (25/3/2017).

Ridho Rhoma sendiri diketahui tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakbar, Sabtu (25/3) dini hari. Ridho kooperatif saat polisi mengamankannya dini hari kemarin.

“Tidak ada perlawanan (saat penangkapan),” ujar Kapolres Metro Jakbar Kombes Roycke Langie, Sabtu (25/3).

Pada saat penangkapan, Ridho hendak berjalan menuju mobil. Polisi pun langsung melakukan upaya penegakan hukum dengan mengamankan anak pedangdut Rhoma Irama itu. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu paket narkoba jenis sabu, satu set alat isap sabu, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu buah bong, dan sebuah tutup botol

IMG_20170326_101556-1Aktas kasus ini, dia dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat empat tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Suhermanto mengatakan saat ini Ridho ditahan di Polres Jakarta Barat dan masih menjalani pemeriksaan penyidik.

Penyidik masih mendalami dari mana Ridho mendapatkan barang itu. Suhermanto enggan membeberkan detail penangkapan putra raja dangdut Rhoma Irama itu.

“Nanti malam akan dirilis. Selengkapnya akan dibeberkan di sana,” katanya. (KD)