JAKARTA, (BidikbBanten) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan ada langkah strategis yang akan dilakukan. Tapi saat ini KPK fokus pada pemeriksaan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
KPK, sambungnya, tak mungkin menggarap tersangka dalam waktu bersamaan. Ini terjadi karena jumlah penyidik yang masih sedikit. “Kalau semua dioproses bersamaan malah justru memakan waktu,” ujarnya kepada wartawan.
Berdasarkan pemeriksaan, sambungnya, diduga Andi Narogong bersama terdakwa Irman dan Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi, Andi juga mengatur Tim Fatmawati berisi konsorsium PT PNRI untuk memenangkan tender proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
“Tersangka AA (Andi Agustinus) diduga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atay perekonomian negara pada pengadaan paket e-KTP 2011-2012,” katanya.
(KD/PKN)