SOTK Baru Bikin Hambat Laporan Keuangan

1284
Foto, Ilustrasi
Foto, Ilustrasi

PANDEGLANG, (BidikBanten) – Sebanyak 16 Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) yang belum menyelesaikan rekonsiliasi data transaksi keuangan akhir tahun 2016 atau laporan pengunaan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2016, tersisa 2 SKPD lagi yakni Kecamatan Pagelaran dan Kelurahan Pagadungan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ramadani mengungkapkan, dari  jumlah total 80 SKPD pada tahun 2016, sekitar pukul 12.00 Wib tinggal 2 SKPD lagi yang belum menyelesaikan. Katanya, keterlambatan itu dampak dari perubahan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK). “Pada SOTK itu banyak yang beralih tugas, walau pun ada pergeseran itu tetap saja tanggungjawabnya laporan itu ada diposisi SKPD yang lama dan harus diselesaikan. Pokoknya harus Minggu ini Kecamatan Pagelaran dan Kelurahan Pagadungan menyelesaikannya,” katanya, Kamis (19/01/2017).

Menurutnya, kalau rekon itu tidak cepat diselesaikan akan menghambat pengelolaan data yang akan disajikan pihaknya. Bahkan kata dia, kinerja seluruh jajarannya yang ada di instansinya itu tidak akan bisa bekeja secara optimal. Maka dari itu ia terus-terusan melakukan desakan kepada SKPD yang belum menyelesaikannya. “Kami tidak akan bisa secara kerja optimal, manakala bahan masukan dari SKPD-nya gak valid dan pasti berdampak akan ada yang bolong-bolong. Untuk itu kami juga sangat perlu sekali ada dukungan dari para SKPD agar bisa cepat memberikan laporan,” keluhnya.

Ditempat terpisah, Koordinator Lembaga Analisi Anggaran dan kebijakan Publik (Lakip) Pandeglang, Zaenal Abidin mengaku, sangat menyayangkan kepada seluruh SKPD yang belum menyerahkan laporan penggunaan keuangan tersebut. Sebetulnya kata dia, SOTK itu tidak bisa dijadikan alasan yang menghambat laporan. “Kalau kinerjanya sungguh-sungguh pasti tidak akan ada kata lambat, dengan lambatnya hal itu sudah jelas membuktikan bahwa kinerja di SKPD itu masih lemah dan tidak memiliki time schedule. Karena jika memiliki time schedule dan daya displin kerja yang tinggi, pasti tidak akan ada keterlambatan seperti saat ini yang terjadi,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya mendorong kepada Bupati Pandeglang agar secepatnya membuat regulasi (aturan) sanksi yang jelas. Hal itu harus dilakukan, supaya kedepannya seluruh pegawai tidak berleha-leha lagi dalam melaksanakan tugasnya. “Kalau hanya sanksi omongan untuk para SKPD yang kerjanya lemah, saya rasa percuma dan tidak akan nada efek jeranya. Maka dari itu Bupati harus jeli dan segera membuat regulasi sanksi. Hal ini terjadi setiap tahun dan tahun ini terjadi lagi, itulah yang harus dijadikan acuan,” tegasnya. (Agus/BBC)