PANDEGLANG, (BidikBanten) – Bantuan Keuangan (Bankeu) mengucur deras dari pemerintah pusat sampai menggelontorkan alokasi dana perimbangan pada tahun 2017 mencapai Rp. 2 triliun, sehingga jumlah itu menjadikan Pandeglang sebagai salah satu daerah yang mendapat porsi besar di Banten dibawah Kabupaten Tangerang. Belum ditambah Dana Desa (DD) yang naik menjadi Rp. 265 miliar, ditambah Bankeu dari Pemprov Banten sekitar Rp. 90 miliar.
Tetap saja alokasi sebesar itu tidak serta merta membuat Pandeglang akan segera terlepas dari predikat sebagai daerah tertinggal. Karena anggaran sebesar itu masih dianggap belum cukup untuk menuntaskan seluruh persoalan yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengatakan, dana perimbangan yang tinggi tidak bisa sekaligus melepaskan Pandeglang dari ketertinggalan. Karena banyak sektor yang perlu dibenahi untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain yang ada di Banten. “Dana perimbangan tinggi, tidak serta merta langsung menjauhkan Pandeglang dari status daerah tertinggal. Itu kan perlu proses yang sangat panjang, kami urai satu per satu. Dana perimbangan itu melihat klasifikasi daerah, daerah tertinggal, dan luas wilayah yang membutuhkan aparatur yang sangat banyak. Jadi habisnya di situ,” katanya Rabu (18/01/2017).
Tanto melanjutkan, pihaknya enggan memasang target muluk bagi Pandeglang untuk keluar dari ketertinggalannya dalam waktu cepat. Karena di era kepemimpinannya, ditargetkan 4 tahun ke depan Pandeglang baru bisa lepas dari daerah tertinggal. “Bagi kami, uang saja tidak cukup. Apalagi, kami mengejar ketertinggal yang sangat jauh sekali. Infrastruktur jalan menjadi pekerjaan utama, target kami dalam kurun waktu 4 tahun bisa mengentaskan persoalan status tertinggal. Kami akan tetap kerja maksimal saja, sambil mencari peluang bantuan yang bisa diolah untuk pembangunan,” ujarnya.
Terpisah, Koordinator Lembaga Analisi Anggaran dan kebijakan Publik (Lakip) Pandeglang, Zaenal Abidin mengatakan, seharusnya Pemkab Pandeglang itu merasa malu dengan banyaknya bantuan dana dari pemerintah Provinsi dan pusat. “Sangat jelas sekali logikanya, semakin tinggi bantaun dari Provinsi dan pusat, maka semakin membuktikan jika daerah tersebut tidak mampuh untuk mengelola potensi daerahnya. Artinya, sebelum sampai meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang lebih mencukupi untuk penunjang pembangunan Pandeglang” katanya.
Zaenal juga menyarankan kepada Pemkab Pandeglang agar alokasi anggaran yang ada lebih diperbanyak untuk pembangunan. Karena jika Pemkab sudah mampuh demikian maka status Pandeglang sebagai daerah tertinggal tidak berlaku lagi. “Jika kami melihat selama ini keberpihakan anggaran kepada publik masih minim, masih banyak ke birokrat ketimbang kebutuhan masyarakat. Jangan sampai predikat daerah ini dijadikan ajang sebagai jual beli ke pemrintah pusat untuk mendapatkan bantuan keuangan,” tukasnya. (Agus/BBC)