CILEGON, (BidikBanten) – Petugas Dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Jawa Barat Wilayah Serang mengevakuasi satu ekor Siamang, dan tiga ekor Burung Kakatua Jambul Kuning, di kawasan Komplek Perumahan Pondok Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Senin (16/01/2017).
Diserahkan hewan siamang dan Burung Kakatua Jambul Kuning milik Neng (43) ini, dikarenakan hewan tersebut tidak ada yang merawat, sejak suaminya sakit. “Itu saya beli waktu saya berada di Pekan Baru dan usianya masih satu bulanan. Siamang saya beli 2 juta, Kakatua pun 2 juta per ekornya,” kata Neng saat ditemui dikediamannya,
Neng menyatakan, dirinya tidak mengetahui, bahwa hewan peliharaannya merupakan hewan yang dilindungi oleh negara, sebelum diberitahukan oleh salah seorang tetangganya. Usai mengetahui masalah tersebut, dirinya langsung menghubungi BKSDA Provinsi Banten, agar hewan peliharaannya dapat dikonservasi. “Tadinya saya ngga tahu, kalau hewan-hewan ini merupakan hewan yang dilindungi, karena ada tetangga saya yang ngasih tahu, jadi saya langsung kontek BKSDA, agar mereka (Siamang dan Kakatua, red), dapat dikonservasi dan dikembalikan ke habitatnya,” tuturnya.
Hal senada disampaikan, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Provinsi Banten, Andre Ginson bahwa, Ibu Neng yang memberitahukan kepada BKSDA, agar hewan peliharaannya dapat dirawat oleh BKSDA. Pihaknya, terus memantau keberadaan hewan-hewan yang dilindungi yang saat ini mungkin masih menjadi hewan peliharaan. “Harusnya kan hewan-hewan ini berada di habitat mereka, karena keberadaannya pun sudah sangat sedikit di hutan liar. Saya mengapresiasi tindakan Ibu Neng yang kami nilai sangat kooperatif dalam menyampaikan hewan-hewan yang dilindungi, seperti saat ini,” katanya
Andre melanjutkan, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memgetahui, jenis-jenis apa saja hewan yang dilindungi. Oleh sebab itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparatur setempat dan bekerjasama dengan media, untuk memsosialisasikan jenis-jenis hewan yang dilindungi. Untuk masyarakat yang masih memelihara hewan langka seperi Siamang dan Kakatua Jambul Kuning, akan dikenakan hukuman pidana konservasi hewan, UU No. 5 tahun 1990, tentang hewan yang dilindungi. “Untuk masyarakat, tetap harus kooperatif kepada kami, agar hewan yang dilindungi tersebut, tetap terjaga kelestariannya. Apabila ada masyarakat yang tidak kooperatif, akan dikenakan sanksi dari UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi hewan,” tegasnya. (Mg01/BBC)