PANDEGLANG, (BidikBanten) – Sejumlah guru di Kabupaten Pandeglang mengeluhkan terhadap gaji yang tak kunjung turun. Pasalnya, gaji yang seharusnya turun pertanggal 1 tersebut harus diundur menjadi tanggal 15 mendatang. Dengan alasan terkendala akibat adanya SOTK baru.
Salah seorang guru PNS asal Kecamatan Kaduhejo yang ingin namanya enggan disebutkan mengeluhkan terhadap gaji dirinya yang tidak turun tersebut. Lantaran gaji itu sangat dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari. “Gaji yang seharusnya turun tanggal 1 harus diundur pada tanggal 15 nanti. Namun mau gimana lagi keputusannya sudah begitu, kami tidak bisa apa-apa,” keluhnya, Jumat (06/01/2017).
Awalnya pihaknya tidak mengetahui kenapa gaji tersebut tidak kunjung turun, namun dari informasi yang pihaknya terima dari pihak sekolah, katanya akibat terkendala adanya SOTK baru yang ada di Pemkab Pandeglang. “Ya, katanya sih gaji yang tidak turun pada waktunya itu adanya SOTK baru,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Pandeglang, Salman Sunardi membenarkan, gaji guru PNS di Pemkab Pandeglang tidak bisa cair pertanggal 1 tersebut akibat terkendala adanya SOTK baru dan pelantikan pejabat dilingkungan Pemkab Pandeglang. “Iya betul, gaji yang tidak turun itu karena pengguna anggaran yang ada Dindikbud baru dilantik sehingga gaji untuk guru terlambat,” terangnya.
Salman juga memastikan, gaji yang tidak bisa turun tersebut dipastikan akan turun pada tanggal 15 mendatang mengingat anggaran gaji untuk guru sedang dilakukan penyusunan. “Dalam mengeluarkan anggaran terutama gaji, kami harus memakai prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ketentuan yang berlaku dan jangan sampai terjebak oleh kebijakan yang salah. Mudah-mudahan gaji itu bisa turun pada tanggal 15 nanti,” tukasrnya. (Agus/BBC)