Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Sukamanah Digarap Kejari

1372
Kepala Desa Saat Diperiksa Diruang Kasi Intel Kejari Pandeglang
Kepala Desa Sukamanah, Ahmad Sunarya Sebelah Kiri Saat Diperiksa Di Ruang Kasi Intel Kejari Pandeglang, (Foto, BidikBanten)

PANDEGLANG, (BidikBanten) – Diduga telah melakukan tindakan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016, Kepala Desa (Kades) Sukamanah, Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang Ahmad Suryana telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, di ruangan Kasi Intelejen Kejari Pandeglang, Jumat (06/01/2017).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Pandeglang, Edius Manan membenarkan, perihal pemeriksaan tersebut. Ia mengungkapkan, Kades tersebut dilaporkan oleh masyarakat lantaran diduga menyelewengkan spesifikasi pembangunan fasilitas masyarakat yang diperoleh dari bantuan DD dan ADD. “Dugaannya ada pembangunan yang tidak selesai dan tidak sesuai spesifikasi. Ini laporan dari masyarakat dan peserta lelang pengerjaan jalan hotmix. Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi terlebih dulu kepada yang bersangkutan (Kades,red),” kata Edius disela istirahat sedang melakukan klarifikasi di ruang kerjanya.

Menurutnya, kalau soal kerugian negara ia juga belum mengetahui secara pastinya dengan alasan pemeriksaan yang dilakukannya itu masih tahapan klarifikasi. “Laporan ini kan baru gambaran semua, perlu kami perjelas dulu,” ungkapnya.

Edius menambahkan, sampai saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 3 laporan dugaan penyelewengan dana bantuan bagi desa. Selain Kades Sukamanah yang telah diperiksa, sebelumnya Kejari juga telah memanggil Kades Cipinang, Kecamatan Angsana dan rencananya akan memeriksa Kades Babakanlor, Kecamatan Cikedal dengan kasus yang sama. “Baru Kades Cipinang yang sudah kami selesaikan. Tidak ada indikasi penyelewengan dan masyarakat juga menerima,” tambahnya.

Sementara, Kades Sukamanah, Ahmad Sunarya menampik jika dirinya diperiksa. Menurut Sunarya, Kedatangannya ke Kejari lantaran memenuhi undangan Kejari untuk memberi klarifikasi perihal DD. “Saya bukan diperiksa, namun diundang untuk dimintai klarifikasi. Ya, selama ini sudah sesuai prosedural. Tetapi nanti lihat bagaimana prosesnya,” kilahnya.

Ketika disinggung perihal klarifikasi yang dilakukan, dirinya hanya menyebutkan bahwa materi yang ditanyakan Kejari berkaitan seputar penyelenggaraan pemerintahan desa dan penggunaan DD. “Saya sudah sampaikan, karena ini penting lantaran perlu saya klarifikasi tentang apa yang diadukan oleh warga masyarakat. Saya juga perlu klarifikasi,” tuturnya. (Agus/BBC)