CILEGON, (BidikBanten) – Seorang warga berinisial KB umur 35 tahun, beralamat di Kampung Kadukemis, Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, diamankan Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Cilegon. Diamankannya KB ini lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu didalam helm yang saat itu sedang dipakai.
Kepala Satuan Narkoba Polres Cilegon, AKP. Dedi Hermawan mengatakan, diamankannya seorang warga berinisial KB ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang membawa narkoba. “KB kita amankan pada selasa malam 03 Januari kemarin pukul 22:00 WIB karena membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dan satu pipet kaca setelah anggotanya melakukan penggeledahan,” katanya Kamis (05/01/2017).
Dedi melanjutkan, anggotanya menemukan barang haram tersebut didalam helm berwarna putih yang dipakai pelaku di kawasan Lingkungan Gerem, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. “Pelaku langsung kita amankan ke Polres Cilegon dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. (Red)