Warga Sepakati Pembebasan Lahan Dukung Pembangunan Unit 9 Dan 10 PLTU Suralaya

2749
Foto, Ist
Foto, Ist

CILEGON, (BidikBanten) – PT. INDONESIA POWER, PLTU Suralaya akan menyegarakan pembangunan pembangkit listrik, sesuai dengan program Pemerintah Pusat, guna penyediaan kapasitas daya listrik 35.000 MegaWatt. Hal tersebut, terlihat dengan pembebasan lahan warga di Link. Suralaya yang hari ini, sepakat dengan ganti rugi yang diberikan oleh PT. Indonesia Power.

Sebanyak 177 warga yang menandatangani nota kesepakatan ganti rugi, sudah bersedia untuk mengosongkan tempat tinggalnya, guna kelancaran program Nawacita tersebut. Dijelaskan Kepala Proyek Pengembangan Grounbreaking PLTU Suralaya, Kardi. B Kasiran, bahwa sekitar 80% warga sudah sepakat, untuk mengosongkan lahannya, dan sudah sesuai dengan ganti rugi yang diterima. Para warga tersebut, sudah menandatangani nota kesepakatan dengan pihak PT. Indonesia Power, guna kelancaran program pemerintah.

“Sekitar 80% warga di Komplek PLTU tersebut, sepakat. Untuk sisanya, kami masih berunding, guna mengambil jalan tengah yang terbaik. Toh, semua untuk kebutuhan bersama, terlebih lagi, ini (Groundbreaking PLTU, red) kan program Pemerintah Pusat,” kata Kardi kepada Bidikbanten.com, Jumat (30/12/2016).

Kardi menambahkan, pihaknya sudah melakukan segala sesuatu, sesuai dengan prosedur yang diberikan oleh PT. PLN, seperti yang tertuang pada surat  penugasan  dari PT. PLN (Persero) kepada  PT. Indonesia  PowerNo1766/DAN.02.01/DIRUT/2016, yang dikeluarkan pada 14 September 2016 lalu, terkait Penugasan Penyiapan Lahan.

Foto, Ist
Foto, Ist

Pengembangan PLTU Suralaya 2X1000 MW, sebagai salah satu bagian dari Proyek Strategis Pemerintah dalam Pembangunan Pembangkit Listrik 35.000 MW, PT.Indonesia  Power telah melakukan berbagai tahapan seperti, tahapan pengadaan tanah yang meliputi Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil. Dalam tahapan tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah skala kecil, berkoodinasi dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untirta untuk Social Mapping, berdiskusi dengan masyarakat dan tokoh Kecamatan Pulomerak, melakukan sosialisasi mengenai pengadaan lahan dengan warga Komplek PT. Indonesia Power (IP), melakukan penilaian bangunan/rumah dengan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyu dn Rekan dari Jakarta, mensosialisasikan hasil penilaian atau apraisal oleh KJPP dan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) didampingi oleh Manajemen.

“Kami sudah melakukan semua tahapan, sesuai dengan prosedur yang ada, kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Cilegon, melakukan sosialisasi, dan harga yang kami berikan sebagai ganti rugi, sudah sangat wajar, sesuai dengan hasil penilaian harga dari KJPP, namun warga yang tinggal di Komplek tersebut, masih dapat memberikan pendapat mereka, sebab mereka (warga Komplek IP, red), saudara kita juga,” tambahnya.

Sementara itu, Ahyadi salah seorang warga di kawasan PLTU Suralaya mengaku, penggantian dari PT. Indonesia Power atas lahan dan bangunan miliknya sudah sesuai dan sudah selayaknya dari harga jual yang telah ditentukan. “Pada prinsipnya saya mendukung pembangunan unit 9 dan 10 PLTU Suralaya dan tempat tinggal saya berikut lahannya telah dibebaskan dan telah dibeli oleh pihak PT. Indonesia Power untuk kelangsungan program pemerintah yang salah satunya pembangunan proyek 2×1000 MW, karena hal ini juga untuk kepentingan bersama,” tukasnya. (Adv)