Bupati Pandeglang Minta Kajian Raperda BMD Tak Asal-Asalan

8077
Bupati Pandeglang, Irna Narulita Saat Memimpin Rapat
Bupati Pandeglang, Irna Narulita Saat Membuka Rapat Penyusunan Raperda BMD Di Oproom DPKA Pandeglang. (Foto, BidikBanten)

PANDEGLANG, (BidikBanten) – Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita, ingin rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan pengkajian yang serius dan tidak asal-asalan, agar tidak ada revisi di tahun selanjutnya. “Saya harap dalam penyusunannya dikaji lebih serius, dan harus dapat mengikuti aturan yang ada diatasnya (pemerintah pusat),” demikian disampaikan Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita saat membuka acara Rapat Penyusunan Raperda BMD, Jum’at (23/12/2016) di Oproom DPKA.

Irna Narulita juga berharap, setiap pembelanjaan Barang Milik Daerah harus sesuai aturan dan dapat dipertanggung jawabkan. “Uang yang kita pergunakan merupakan uang rakyat, jadi jangan sampai ada permasalahan. Sehingga penilaian BPKP kedepan terhadap laporan keuangan Kabupaten Pandeglang meraih WTP,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pandeglang, Kurnia Satriawan mengatakan, dasar hukum dari penyusunan RAPERDA yakni PP 27 tahun 2014 pasal 105 mengenai pengelolaan BMD, dan Permendagri 19 tahun 2016 pasal 511 tentang ketentuan lebih lanjut pengelolaan BMD. “Dengan di rancang nya Raperda BMD, kedepan pengeloaan aset dapat lebih baik. Sehingga dapat mengurangi pengecualian dari opini yang diberikan oleh BPKP Banten,” katanya.

Kurnia menjelaskan, dalam Raperda BMD yang saat ini akan dimasukan yakni mulai dari kebutuhan dan penganggaran. Dimana perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan untuk menghubungkan antara BMD yang lalu  dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam merencanakan pengadaan barang yang akan datang. “Dengan begitu pengadaan BMD dapat dilaksanakan derdasarkan prinsip efisien, efektif, taransparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,”jelasnya (Agus/BBC)