Tuding Tangani Kasus Tebang Pilih, Kantor Kejari Pandeglang Dibawakan Keranda Mayat

932
Mahasiswa Dari PMII Saat Melakukan Aksi Teaterikal Sebagai Simbol Matinya Penegakan Hukum Di Kejaksaan Negeri Pandeglang. (Foto, BidikBanten
Mahasiswa Dari PMII Saat Melakukan Aksi Teaterikal Sebagai Simbol Matinya Penegakan Hukum Di Kejaksaan Negeri Pandeglang. (Foto, BidikBanten)

PANDEGLANG, (BidikBanten) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pandeglang melakukan unjukrasa di tunggu jam alun-alun pandeglang dan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (01/12/2016). Menyusul adanya dugaan korupsi dalam kasus dana tunjangan daerah (tunda) guru tahun 2011-2015.

Dalam aksinya, para mahasiswa menuntut pihak Kejari segera menyeret dan menetapkan sebagai tersangka kepada empat orang mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Pandeglang tahun 2011-2015 yakni, Undang Suhendar, Abdul Azis, Dadan Tafip Daiel dan M Amri. Selain itu juga mahasiswa meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengambil alih kasus itu. Saat aksi berlangsung, para mahasiswa membawa keranda mayat sebagai simbol matinya penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang.

“Jangan lindungi korutor karena rakyat dan guru yang telah dirugikan, Bupati dan DPRD jangan tutup hidung, Kejari mandul, usut tuntas oknum Dindikbud dan kroninya, KPK harus turun tangan karena korupsi sudah merajalela di Kabupaten Pandeglang ini” kata Ketua PMII Kabupaten Pandeglang Ajat Sudrajat.

Ajat mengungkapkan, aksi yang dilakukannya itu bagian dari bentuk kekecewaan terhadap proses hukum tunda di Kejari. Karena kata dia, kejari terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus tersebut.

“Setelah sekian lama kasus tunda bergulir, kenapa baru ada 2 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan kami juga menduga dalam prosesnya ada kejanggalan,” ujarnya.

Menurutnya, vonis tersangka yang dialamatkan pada 2 mantan bendahara tidak tepat. Karena seharusnya, Kejari itu menyeret empat nama mantan Kadindikbud 2011-2015 untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sebab logikanya, proses pencairan dana tunda mustahil bisa cair apabila tidak diketahui oleh pimpinan.

“Bagaimana tidak, dana sekitar Rp 17 miliar lebih hilang begitu saja. Bagaimana prosesnya hanya 2 mantan Bendahara yang jadi tersangka?. Sedangkan mekanisme pencairan dana tunda itu pasti atas sepengetahuan atasan. Ini pasti sudah tersistematis dan banyak yang berperan serta uangnyapun mengalir kemana-mana,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Feza Reza mengatakan, setelah pihaknya menetapkan 2 tersangkan atas nama RB (alm) dan TS. Katanya, proses penyidikan terhadap kasus perkara tunda sampai saat ini masih berjalan.

“Kami masih terus mendalami apakah masih ada keterlibatan pihak-pihak lainnya, dan jika dua alat bukti yang sedang kami kumpulkan cukup, maka kami akan menetapkan tersangka lagi,” katanya.

Saat disinggung adanya tuntutan dari mahasiswa agar Kejari segera menyeret dan menetapkan tersangka kepada 4 mantan Kadindikbud dari tahun 2011-2015. Kata dia, proses sedang berjalan dan jika cukup dua alat bukti mengarah kesana (Kadindikbud). Pihaknya akan mengembangkan dan menjalankan kembali prosesnya.

“Hari ini (Kamis) juga, kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasubag keuangan tahun 2015 yakni, Rika Yusilawati. Rika diperiksa itu sebagai saksi. Bahkan sebemunya juga kami sudah memeriksa kembali mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, sama beliau juga diperiksa sebagai saksi,” tururnya (Mg03)