PANDEGLANG, (BidikBanten) – Sebanyak 282 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 32 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 5 juta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pandeglang, Minggu (27/11/2016).
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, bantuan RTLH tersebut sebagai bentuk upaya Pemkab Pandeglang untuk memenuhi hak masyarakat yang terarah dan keluarga yang layak. “Saya minta masyarakat yang menerima bantuan RTLH dapat menggunakan sesuai dengan peruntukannya serta jangan sampai ada penyimpangan,” katanya.
Irna juga meminta kepada semua pihak salah satunya petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) aparat desa dan camat bisa melakukan pengawasan terhadap warga yang menerima bantuan RTH, agar bantuan tersebut bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya. “Sebetulnya pengawasannya harus dilakukan secara rendem karena hal itu harus menjadi perhatian kita semua. Namun dengan adanya sosialisasi masyarakat bisa memahami betul dengan bantuan RTLH itu,” pintanya.
Program RTLH, lanjut Irna, merupakan salah satu dari berbagai program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Pemerintah Kabupaten Pandeglang. “Dengan adanya bantuan RTLH itu diharapkan angka kemiskinan terus mengalami penurunan, mengingat ada 75 desa yang masih dalam kategori tertinggal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Pandeglang, Entis Sutisna mengatakan, tujuan dari sosialisasi pencairan bansos RTLH tersebut untuk memberikan pemahaman kepada calon penerima bantuan agar bisa digunakan sesuai peruntukan dan diharapkan tidak ada lagi penyimpangan atau tidak tepat sasaran bantuan tersebut. “Bantuan RTLH itu adalah Stimulan yang artinya tidak membangun rumah secara utuh dengan bantuan dana Rp 5 juta sebanyak 282 KK di 32 Kecamatan, yang akan di salurkan langsung melalui rekening bank masing-masing,” tutur Entis. (Mg03)