Di PHK Sepihak, PT. KPMS Di Demo Warga Samang Raya

2401
Puluhan Massa Yang Tergabung Dari Karang Taruna Terumbu Baja Kelurahan Samang Raya Saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa Di Depan PT. Krakatau Posco. (Foto, BidikBanten)
Puluhan Massa Yang Tergabung Dari Karang Taruna Terumbu Baja Kelurahan Samang Raya Saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa Di Depan PT. Krakatau Posco. (Foto, BidikBanten)

CILEGON, (BidikBanten) – Puluhan massa yang tergabung dari Karang Taruna Terumbu Baja Kelurahan Samang Raya, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, melakukan aksi rasa didepan pintu masuk PT. Krakatau Posco, Kota Cilegon, Selasa (01/11/2016).

Dalam orasinya yang dikawal oleh puluhan petugas keamanan PT. Krakatau Posco dan Pihak Kepolisian, massa menuntut PT. Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS) bertanggung jawab karena telah melakukan pemecatan secara sepihak kepada seorang karyawan dari PT. Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS) Indonesia bernama Zulhad Efendi. Selain itu juga, pihak perusahaan dianggap tidak memberi kebebasan untuk melakukan ibadah Jumat bagi pekerja.

“Zulhad Effendi merupakan salah seorang warga Samang Raya yang telah bekerja selama dua tahun di PT. KPMS, namun tidak juga direkrut menjadi karyawan organik dan pihak perusahaan juga tidak memberi kebebasan terhadap pekerjanya melakukan sholat jumat dan ini jelas-jelas sudah menciderai perasaan masyarakat local” kata koordinator aksi Zulbasit

Zulbasit menerangkan, selain persoalan pemecatan terhadap rekannya, aksi tersebut juga mempersoalkan kebebasan dalam menjalankan ibadah bagi umat beragama, khususnya Muslim. Ia menegaskan ibadah salat Jumat tidak bisa diatur oleh pihak perusahaan.

“Disini pekerja harus sholat Jumat di area perusahaan. Tetapi karena bajunya kotor, ada seorang rekan pekerja yang melaksanakan salat Jumat diluar. Setelah dia kembali dari menjalankan shalat, dia (Zulhad Effendi, red), dihukum untuk mencabuti rumput selama seminggu. Seharusnya diberikan surat peringatan atau SP 1 terlebih dulu,” ujarnya.

Kepada PT. KPMS, Zulbasit mendesak agar memperkerjakan kembali warga Samang Raya yang telah diberhentikan secara sepihak itu. Selain itu, pihak perusahaan juga perlu memberikan kebebasan dalam menjalankan kegiatan keagamaan, khususnya ibadah salat.

“Kita menginginkan adanya MoU antara perusahaan dengan warga Samang Raya melalui Karang Taruna Terumbu Baja terkait rekruitmen. Serta meminta agar HRD PT.KPMS Rudi dipecat dari jabatannya karena tidak bisa mengakomodir tenaga kerja dari lingkungan sekitar. pihak perusahaan pun perlu memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi karyawan yang hendak menjalankan ibadah mereka,” tukasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan PT. KPMS terkait adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerjanya. (Mg01)